Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dalam rangka terus mengawal terwujudnya pemilu yang lebih baik, perlu dilakukan assessment kualitas Pemilu di Indonesia dengan cara yang lebih sistematis dan integratif. Oleh karena itu mahasiswa Program Studi S2 Politik dan Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Gadjah Mada (UGM) melakukan kegiatan ekspos roadmap assessment kualitas pemilu dengan tema “Upgrading Kualitas Pemilu: Dari dan Oleh Penyelenggara Pemilu untukI ndonesia”, Jumat (9/6) di Ruang Seminar Timur, Fisipol UGM, Yogyakarta.
Mahasiswa S2 Roadmap ini disusun untuk mengelola rancangan assessment kualitas pemilu di Indonesia melalui sejumlah tahap perencanaan. Dalam assessment ini, pemilu akan dilihat dari dua sudut pandangutama, yakni teknikalitas penyelenggaraan dan penerimaan sosial terhadap penyelenggaraanpemilu,” jelas mahasiswa S2 Tata Kelola Pemilu UGM yang terdiri dari Achmad Mauludini,Diwangkara dan Ujang Syarif Durahman.Mahasiswa S2 Tata Kelola Pemilu ini mengibaratkan Assessment Kualitas Pemilu bisa seper panelindikator di dashboard mobil, yang menyediakan data paling terkini secara akurat. Dengan panelyang lengkap dan akurat ini, penyelenggara pemilu bisa melakukan assesment run dan prevenfsambil menyelenggarakan pemilu. “Ini berbeda dari kecenderungan selama ini, dimana assessmentdilakukan lebih banyak oleh pihak luar yang tak memiliki akses run kepada data aktual,” jelasmahasiswa S2 Tata Kelola Pemilu UGM tersebut.Mereka menambahkan Roadmap ini menggabungkan assessment internal dan metode assessmenteksternal, sehingga pengawalan pemilu bisa berjalan dengan jauh lebih efekf dan memilikilegimasi yang lebih kuat. Dalam lingkup internal KPU, assesmen dilakukan secara berjenjang olehKPU RI terhadap KPU Provinsi, KPU Provinsi terhadap KPU Kabupaten Kota, KPU Kabupaten/Kotaterhadap PPK, PPS dan KPPS.“Untuk menjaga objek5tas, pelaksanaan assessment terhadap KPU RI tetap dilakukan oleh pihakluar yang dapat terdiri dari kelompok masyarakat sipil pemerha pemilu, akademisi yang concernterhadap pemilu, Bawaslu, DKPP, dan peserta pemilu (partai polik dan calon),” jelas mereka.Pelaksanaan assessment oleh internal penyelenggara pemilu diharapkan dapat menghasilkan laporanyang memuat memuat penilaian terkait sejauh mana penyelenggara pemilu telah melaksanakanpemilu yang jujur dan adil, peta permasalahan penyelenggara pemilu pada seap tahapan, kompilasiprakk terbaik dan terburuk penyelenggara pemilu, rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemilumendatang, kinerja penyelenggara pemilu pada berbagai ngkatan.Laporan tersebut merupakan informasi berharga bagi penyelenggara pemilu, para pemangkukepenngan pemilu dan masyarakat umum sebagai dokumentasi prestasi sekaligus kelemahanpemilu guna perbaikan pelaksanaan pemilu secara berkelanjutan. Secara spesi5k ndak lanjutlaporan as sessment tersebut dapat digunakan sebagai laporan akuntabilitas penyelenggara pemilukepada publik terjait amanat konstusi dalam menyelenggarakan pemilu, bahan pengambilankebijakan penyelenggara pemilu oleh pembuat undang-undang, benchmark standar pelaksanaanpemilu yang baik bagi penyelenggara pemilu periode berikutnya, bahan pengambilan kebijakan KPUberikutnya dalam menentukan langkah strategis perbaikan pemilu, diagnosa permasalahan dan
kendala dalam pelaksanaan tahapan pemilu, bahan perbaikan regulasi teknis pemilu, pemberianpenghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi penyelenggara pemilu di berbagai ngkatan.Menanggapi Roadmap tersebut, Ketua KPU RI Arif Budiman mengatakan Roadmap ini direncanakanakan bergerak secara bertahap sampai dengan 2021. Apa yang diukur di tahun 2017, 2018, 2019,2020, 2021 sampai kemudian kita bisa membuat apa yang menjadi temuan, apa yang menjadikelemahan dan kelebihan, itu dicatat untuk menjadi bahan perbaikan maupun peningkatan kualitasdi tahun-tahun berikutnya. Harus diakui KPU sampai dengan saat ini dalam melakukan assessmentlebih berfokus pada tahapan yang disebut elecon period. Arif Budiman menjelaskan bahwa pre-eleconnya KPU banyak misalnya cara KPU menyusun renstra,apakah diassess orang-orang? Jangan-jangan KPU ini kerjanya baik atau kerjanya dak baik karenawaktu menyusun renstra sebetulnya dia dak baik, prosesnya dak benar. Atau sebaliknya sejak awalKPU dapat menyusun renstra dengan baik.Ketua KPU ini membagikan pengalaman KPU dalam melakukan assesmen selama ini. KPU RImelakukan assemen terhadap apa yang kita kerjakan. “Pemilu nasional di ngkat nasional kitalakukan assesmen. KPU provinsi melakukan assesmen juga untuk levelnya sendiri. Apa yang terjadipada saat pemutakhiran dapil, distribusi logisk, di provinsi Jateng, DIY, dst. Biasanya KPU dakmelakukan assesmen di level bawahnya. Biasanya kami melakukan assesmen di ngkatdibawahuntuk personilnya bukan untuk elecon periodnya. Contohnya, apakah KPU DIY melakukantugasnya dengan baik maka itu di asses,” terang Arif. Menanggapi reward dan punishment, Ketua KPU RI mengatakan bahwa diakhir tahun KPU berikanassesmen. “Saya mencoba menghilangkan penggunaan punishment dalam menilai kinerja, supayaorang melakukan hal baik itu dak karena takut diberikan punishment tetapi ingin mencapai reward,mendapatkan hal yang baik bukan karena takut mendapatkan hal buruk tetapi karena hal baik yangingin dicapai. Ternyata reward saja dak cukup. Siapa yang paling cepat memberikan laporankeuangan, kita ekspose, harapannya adalah 34 provinsi berlomba-lomba untuk mendapatkan yangbaik,” jelasnya.Selanjutnya menanggapi roadmap assessment kualitas pemilu, Ketua Bawaslu RI mengatakan kalaumelihat pada roadmapnya, yang dimulai pada tahun 2017-2021, maka Bawaslu dan KPU dapatmelihat hasil roadmap yang disusun oleh mahasiswa S2 tata kelola pemilu. Pertama, assessment terhadap kualitas pemilu Indonesia banyak aspek dan variabel yangmempengaruhi, apakah ini sama dengan indeks demokrasi yang sudah dilakukan oleh UNDP,assesmen kualitas Pemilu irisannya dimana. Kedua, dari aspek pengawasan, kira-kira variabel kunci dan tugas Bawaslu ada dua hal yaitupencegahan dan penindakan. Apakah kalau diassessment di aspek pencegahan, indikatornya seperapaAbhan mencontohkan keka didalam suatu wilayah daerah tertentu, pelaksanaan pemilu bisa aman,tanpa gejolak sosial misalnya DIY, tetapi misalnya di Papua itu gejolak terus. Apakah ini dapatdikatakan Bawaslu dak berhasil? Kalau kita di wilayah Papua banyak persaoalan, pada Pilkada 2017,sampai hari ini, ada kabupaten yang belum selesai, Tolikara, Yapen, Intan Jaya, Jayapura, atas putusanMK dilakukan pemungutan suara ulang. Kemudian, di daerah-daerah Papua, bahwa KPU dan Bawaslu
adalah pelaksana UU, sebagai pelaksana UU, kita juga harus melihat dari aspek polik hukum, karenaKPU dan Bawaslu adalah pelaksana karena mau didesain seper apa pemilu ini bisa dilihat dari UUtersebut. “Contohnya di UU Pilkada, mengalami perubahan yang fundamental, kalau kita bacadengan teli akan UU Pilkada 2016, dibandingkan di tahun 2005, ada sentralisk kekuasaan parpol.Dulu keka Pilkada langsung 2005-2010, di UU-nya mengatakan keka paslon mau mencalonkancukup rekomendasi dari DPC. Tetapi sekarang untuk bisa dicalonkan oleh partai harus bisamendappat rekomendasi dari DPP. Saya kira, polik hukum akan mempengaruhi kualitas Pemilu. Sayakira, untuk assessment ini dak hanya terhadap penyelenggara pemilu, tetapi juga DPR sejauh manaperannya dalam mendesain UU Pemilu,” katanya. Berikutnya, dari aspek penegakan dan penindakan hukum, Bawaslu dak sendiri dalam penegakanhukum Pemilu, ada Kepolisian dan Kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Maka kalaumau mengasses Bawaslu dan pengawasannya itu, tentu ada tentu ada peran di lembaga lain. Dari aspek pengawasan, Bawaslu mendorong adanya parsipasi msyarakat dalam pengawasan, yangdisebut dalam periode lalu diadakan sejuta relawan pengawas pemilu. Terkait pengawasanparsipasi masyarakat masuk dalam RPJM rencana program nasional adalah pusat pengawasanpemilu parsipaf, tentunya ini adalah aspek juga keterlibatan masyarakat di dalam kualitas pemilu.Salah satu yang sangat menonjol adalah bagaimana misalnya persoalan money polics, kalau itumisalnya bagian dari kualitas pemilu, tentu money polics meresahkan kita. Penegakkan terhadappelanggaran money polics saya kira dak mengandalkan pada proses-proses hukum belaka tetapiperlu parsipasi masyarakat. Masyarakat diharapkan berani menggalakan gerakan an money policsdalam pemilu. Dari aspek pengawasan lainnya, juga perlu dipermbangkan struktur kelembagaan Bawaslu dan KPUberbeda, KPU sampai ngkat Kabupaten/Kota permanen, sedangkan Bawaslu hanya sampai ngkatprovinsi yang permanen. “Kami mengapresiasi ini adalah bagian dari masukan untuk kelembagaan kami ke depan. Kalau nanbisa dijalankan sesuai dokumen ini. Kami kemarin sudah melaksanakan kegiatan “BawasluMendengar”, itu adalah bagian dari kami untuk meningkatkan kualitas dalam pengawasan pemilu ditahun-tahun ke depan. Kami yakin tahun-tahun ke depan adalah tahun pemilu yang 2019 adalahtahun pemilu yang terunik, karena serentak pertama pileg dan pilpres,” tutupnya.Penulis: Chrisna Karka