• English
  • Bahasa Indonesia

Topo Santoso: Kepastian Hukum, Wujudkan Pemilu Demokratis

Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso, proses penyelenggaraan Pemilu yang demokratis ditandai dengan adanya kepastian hukum dan adanya integritas proses dan hasil Pemilu.

"Pemilu yang demokratis tentunya berkaitan dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dirumuskan berdasarkan asas-asas Pemilu," kata Topo saat menyampaikan materinya dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, di Bekasi, Senin (11/12/17).

"Kepastian hukum juga berkaitan dengan bagaimana pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Rumah Sentra Gakkumdu menjalankan tugas penegakan hukum pidana Pemilu dengan seadil-adilnya," sambungnya.

Bawaslu, lanjut Topo, sebagai leading sector dalam Sentra Gakkumdu harus berperan sebagai lembaga yang mampu mewujudkan Pemilu yang demokratis. Bawaslu memiliki peran bagimana peserta Pemilu ini diberlakukan secara merata.

"Intinya, jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Tindak tegas jika terindikasi melakukan pelanggaran pidana Pemilu," tegas dia.

Penulis/Foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu