Bekasi, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Topo Santoso, proses penyelenggaraan Pemilu yang demokratis ditandai dengan adanya kepastian hukum dan adanya integritas proses dan hasil Pemilu.
"Pemilu yang demokratis tentunya berkaitan dengan adanya kepastian hukum dalam pengaturan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang dirumuskan berdasarkan asas-asas Pemilu," kata Topo saat menyampaikan materinya dalam Rapat Koordinasi Nasional Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, di Bekasi, Senin (11/12/17).
"Kepastian hukum juga berkaitan dengan bagaimana pengawas Pemilu, Kepolisian, dan Kejaksaan dalam Rumah Sentra Gakkumdu menjalankan tugas penegakan hukum pidana Pemilu dengan seadil-adilnya," sambungnya.
Bawaslu, lanjut Topo, sebagai leading sector dalam Sentra Gakkumdu harus berperan sebagai lembaga yang mampu mewujudkan Pemilu yang demokratis. Bawaslu memiliki peran bagimana peserta Pemilu ini diberlakukan secara merata.
"Intinya, jangan sampai ada pihak yang dirugikan. Tindak tegas jika terindikasi melakukan pelanggaran pidana Pemilu," tegas dia.
Penulis/Foto: Irwan