Dikirim oleh admin pada

Bandung, Badan Pengawas Pemilu - Kurang lebih 5000 Kader Partai Amanat Nasional (PAN) memenuhi Ballroom Hotel Grand Asrila Bandung, Senin (21/8)

PAN memulai pembahasan kesiapan partai dalam menampung pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden 2019. Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) PAN ke III juga membahas pentas terdekat pemilihan kepala daerah serentak 2018 di Jawa Barat yang meliputi Pemilihan Gubernur Jabar dan Pilkada 16 Kabupaten/Kota.

Ketua umum PAN Zulkifli Hasan mengatakan,Rakornas kali ini akan membahas sejumlah agenda mendatang cukup penting soal Pilpres,Pilgub,pileg.

Sementara itu Ketua Bawaslu RI Abhan memberikan paparannya lebih kepada bagaimana tugas - tugas dan fungsi Bawaslu serta sosialisasi undang-undang pemilu tahun 2019.

Abhan juga menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten/Kota tidak lagi addhoc melainkan sudah menjadi permanen dengan nama Bawaslu Kabupaten/Kota.

Sedangkan tugas pengawas pemilu ada dua pertama pencegahan dan kedua penindakan dan kami Bawaslu mengutamakan pencegahan dengan aspek aspek dengan pecegahan namun kalau masih tetap ada yang melanggar sehingga kami melakukan penindakan.

Ada tiga hal pelanggaran yang perlu dicermati meskipun sifatnya administratif. Pelanggaran ini dapat mendiskualifikasi pasangan calon. Pertama adalah pelanggaraan terkait money politic yang terstruktur sistimatis dan masif. Kedua, pelanggaran media massa cetak elektronik/media massa, Panwas bisa merekomendasi pertama namun tetap melakukan pelanggaran bisa direkomendasi diskualifikasi. Ketiga, terkait pelaporan dana pasangan calon.

Sementara Ketua KPU Arief Budiman memberikan catatan penting PKPU dalam rumusannya adalah tahapan pemilu apa saja yg perlu di persiapkan dan kapan pendaftaran partai politik tahun 2019.

Pada bulan Oktober sudah mulai pendaftaran dan itu di atur oleh undang-undang. "Oleh karenanya di dalam draft PKPU kita akan sampaikan besok Seluruh pensyaratan harus di lengkapi seperti di sebutkan dalam UU, perlu diperhatikan juga DPW,DPP,DPC,harus daftar dan seluruh persyaratan harus dilengkapi", terangnya.

KPU akan melakukan verifikasi dengan dua tahap, verifikasi adminitrasi dan verifikasi faktual. "ini yang membedakan partai lama dan partai baru menurut UU", demikian kata Ketua KPU dalam Rakornas III PAN.

Penulis: Hamid

Editor: Ali Imron