Dikirim oleh admin pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu RI, Abhan menerima Audensi Partai Bulan Bintang (PBB) di Gedung Bawaslu, Jumat (20/10). Kehadiran partai yang dipimpin oleh Yusril Izha Mahendra ini bermaksud mempertanyakan bagaimana proses pelaporan pelanggaran maupun sengketa dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik untuk Pemilu 2019.

Abhan menjelaskan, Bawaslu siap menerima laporan terkait proses ini. Terlepas dari apakah masuk ke proses penanganan pelanggaran Pemilu ataukah penyelesaian sengketa, Abhan mengatakan, semua menjadi bahan kajian oleh Bawaslu.

"Silahkan laporkan ke Bawaslu jika ada partai politik yang ingin menyampaikan aduannya. Nantinya Bawaslu yang akan menentukan melalui mekanisme apa penyelesaiannya," ujar Abhan.

Anggota Bawaslu RI Rachmat Bagja mengingatkan untuk memperhatikan batas waktu yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini perlu menjadi perhatian partai politik mengingat banyak yang tidak mempertimbangkan batas waktu ketika melapor.

"Bawaslu merumuskan apakah laporan tersebut masuk ke ranah pelanggaran ataukah sengketa. Keduanya mesti diperhatikan waktunya karena waktunya berbeda dalam proses penyelesaiannya agar tidak menjadi kadaluarsa," jelas Bagja.

Penulis/Foto: Hamid
Editor : Pratiwi