• English
  • Bahasa Indonesia

Soal Dana Hibah, Gunawan: Satu Rupiah Uang Negara Harus Dipertanggungjawabkan

Sekjen Bawaslu RI Gunawan Suswantoro memberi arahan dalam Rakor dan Konsultasi Pertanggungjawaban Hibah Bawaslu Ketapang Pada Pilkada 2020, di Ketapang Kalbar, Senin (14/12/2020)/foto: Humas Bawaslu Ketapang

Ketapang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Bawaslu Gunawan Suswantoro meminta Bawaslu daerah mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah dari pemerintah daerah untuk pengawasan Pilkada 2020. Menurutnya dana satu rupiah pun harus dipertanggungjawabkan.

“Kita telah berhasil menyelesaikan pengawasan, juga harus berhasil mempertanggungjawabkan keuangan negara, keuangan daerah yaitu hibah. Prinsip Undang Undang Perbendaharaan, satu rupiah pun uang negara harus dipertanggung jawabkan,” cetusnya dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Pertanggungjawaban Hibah Bawaslu Kabupaten Ketapang Pada Pilkada 2020, Senin (14/12/2020).

Dalam forum yang dihadiri pengawas ad hoc itu, Gunawan menyebut Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam), Pengawas Pemilu Desa/Kelurahan (PPDK), sampai Pengawas TPS merupakan pejuang demokrasi Ketapang yang sebenarnya.

"Kalian adalah ujung tombak. Alhamdulillah Kita telah berhasil melaksanakan Pilkada 2020,” kata lelaki asal Banjarnegara, Jawa Tengah itu.

Gunawan juga meminta Bawaslu Ketapang setelah Pilkada 2020 selesai, pengawasan pemilu partisipatif tidak boleh hilang. Demikian pula kepada Panwascam, PPDK, dan juga Pengawas TPS. Meski sudah tidak menjadi pengawas namun mereka diminta terus menjaga kekeluargaan dan mengajak masyarakat untuk menjadi kader-kader demokrasi desa.

“Indonesia itu negara demokrasi, membangun kualitasi demokrasi itu tidak semudah membalik telapak tangan. Demokrasi tidak bisa dibangun hanya satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu. Kualitas demokrasi tidak bisa digerakkan hanya oleh Panwascam, PPDK, atau Pengawas TPS saja, tetapi seluruh stakeholders harus terlibat,” ucapnya.

Kegiatan yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Ketapang itu juga turut dihadiri oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ketapang, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, serta Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Ketapang.

Editor: Jaa Pradana

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu