Dikirim oleh admin pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu- Bawaslu kembali menggelar sidang penanganan pelanggaran administrasi pemilu di Kantor Bawaslu, Kamis (9/11/2017). Dalam sidang pembuktian kali ini, selain sidang pemeriksaan untuk laporan dengan nomor register 09/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 dan 10/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017, Majelis Pemeriksa juga dijadwalkan akan mendengarkan keterangan ahli pelapor maupun terlapor.

Jalannya persidangan dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 hingga pukul 21.00 WIB. Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) menjadi pelapor yang akan menjalani sidang pemeriksaan pertama hari ini dan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan terhadap laporan Partai Indonesia Kerja (PIKA). Dalam aduannya, Parsindo menyatakan pendaftaran SIPOL sudah bermasalah sejak dibukanya dan rentan untuk diganggu para hacker. Tim IT Partai Parsindo saat membuka Sipol tampilannya pernah berubah gambar zombie, kemudian dalam SIPOL tidak dapat diakses serta memberikan informasi "sedang dalam maintenance".

Sementara itu, PIKA dalam aduannya ke Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan beberapa pelanggaran administrasi yang merugikan PIKA. Kerugian tersebut antara lain karena Sipol di KPU mengalami gangguan, otomatis sering terjadi keterlambatan untuk pengisian data atau melampirkan data/dokumen tahap berikutnya.

Dalam tanggapannya, KPU sendiri menolak seluruh dalil para pelapor. KPU menyatakan telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terkait dengan SIPOL yang banyak menjadi pokok laporan pelapor, KPU menanggapi, pengembangan perangkat SIPOL yang dilakukan sebelum terbitnya Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 adalah tindakan yang bukan melanggar dan bertentangan dengan UUD 1945 dan asas administrasi negara yang baik sebagaimana dalil pelapor, melainkan sebagai langkah terlapor untuk mempersiapkan dan memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik dalam tahapan pendaftaran partai politik.

Dengan dua partai di atas, total terdapat 10 laporan pelanggaran administratif yang diterima Bawaslu yakni laporan dari Partai PKPI kepenggurusan Hendro Priyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Bhinneka Indonesia (PBI), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (P3I), PKPI kepenggurusan Haris Sudarno, Partai Republik, dan Partai Rakyat.

Usai pemeriksaan terhadap dua partai tersebut, sidang pembuktian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan ahli. Setelah sidang pembuktian, pemeriksaan pelanggaran administratif pemilu akan memasuki tahapan kesimpulan dari pihak Pelapor dan Terlapor yang akan dilanjutkan dengan sidang putusan pada 15 November 2017.

penulis: haryo