Batam, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menegaskan pengawas Pemilu harus mampu mendesain strategi pengawasan, penindakan, dan penyelesaian sengketa. Dalam melakukan penindakan pelanggaran, perlu menyusun desain waktu dan desain tata cara yang mengarah kepada keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
“Pengawas pemilu harus berpikir sistimatis dalam melakukan penanganan pelanggaran. Etika dalam melakukan penanganan pelanggaran tidak boleh memberikan respon secara cepat ketika ada laporan, karena perlu dilakukan penguraian secara detail tentang perbuatan yang dilaporkan,” jelas Dewi dalam Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran bagi Bawaslu Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau dalam Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, di Batam, Selasa (27/11/2018).
Dewi menjelaskan, pengawas Pemilu sejak awal harus paham dan mampu mendeteksi subjek dan objek hukum yang diatur dalam undang-undang dan memahami tentang peristiwa, perbuatan, keadaan, larangan, dan sanksi.
Jika sebagai penyelenggara Pemilu, sambung Dewi, sudah paham arah dan tujuan Pemilu yaitu mencapai masyarakat adil dan makmur, maka strategi yang didesain akan memengaruhi kualitas Pemilu itu sendiri.
“Seluruh proses Pemilu yang diawasi itu sebenarnya untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Jadi semua aktivitas yang dilakukan, desain pemilu yang bertahap, keterlibatan semua pihak dalam aktivitas Pemilu selalu diarahkan kepada cita-cita dan tujuan negara,” pungkasnya.
Penulis/Foto: Tika