• English
  • Bahasa Indonesia

Putusan Sengketa Pemilu Bersifat Final dan Mengikat

Jakarta, Badan Pengawasan Pemilu - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan Bawaslu memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses, baik dalam Pemilu maupun Pilkada. Dalam penyelesaian sengketa ini, khusus untuk Pemilu, putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat.

"Untuk Pemilu, semua sudah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Jika sudah final dan mengikat artinya putusan langsung memeroleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan berlaku bagi semuanya," jelas Bagja saat menjadi pembicara di Rakornas Kesatu Hukum, HAM, dan Keamanan yang diselenggarakan Partai Hanura, Sabtu (9/12/2017) di Jakarta.

Kecuali, sambung Bagja, terhadap sengketa terkait verifikasi partai politik peseta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta penetapan pasangan calon, putusannya tidak bersifat final dan mengikat.

Dalam hal mencapai putusan ini, Bagja mengatakan, Bawaslu dapat melakukan proses mediasi dan adjudikasi. "Kewenangan Bawaslu terus bertambah sehingga menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk dapat menegakkan keadilan Pemilu di seluruh Indonesia," pungkasnya.

Penulis/foto : Iwensz

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu