Jakarta, Badan Pengawasan Pemilu - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menjelaskan Bawaslu memiliki kewenangan dalam menyelesaikan sengketa proses, baik dalam Pemilu maupun Pilkada. Dalam penyelesaian sengketa ini, khusus untuk Pemilu, putusan Bawaslu bersifat final dan mengikat.
"Untuk Pemilu, semua sudah diatur di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Jika sudah final dan mengikat artinya putusan langsung memeroleh kekuatan hukum sejak diucapkan dan berlaku bagi semuanya," jelas Bagja saat menjadi pembicara di Rakornas Kesatu Hukum, HAM, dan Keamanan yang diselenggarakan Partai Hanura, Sabtu (9/12/2017) di Jakarta.
Kecuali, sambung Bagja, terhadap sengketa terkait verifikasi partai politik peseta Pemilu, penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta penetapan pasangan calon, putusannya tidak bersifat final dan mengikat.
Dalam hal mencapai putusan ini, Bagja mengatakan, Bawaslu dapat melakukan proses mediasi dan adjudikasi. "Kewenangan Bawaslu terus bertambah sehingga menjadi tanggung jawab Bawaslu untuk dapat menegakkan keadilan Pemilu di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Penulis/foto : Iwensz