Dikirim oleh admin pada

akarta, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo mengatakan dengan adanya perubahan regulasi, diharapkan pelaksanaan Pemilu 2019 akan lebih baik dari sebelumnya. Apalagi dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ada penguatan kewenangan kepada Bawaslu untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran adminitrasi.

Putusan dari proses pemeriksaan pelanggaran administrasi di Bawaslu tidak lagi melibatkan institusi lain. Selama ini, lanjut Dewi, yang menjadi kendala didalam penegakan hukum pemilu dikarenakan terlalu banyaknya institusi lain yang terlibat sebagai lembaga eksekutor atas putusan atau rekomendasi yang dikelurakan oleh Bawaslu.

Tetapi dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ada keputusan final di Bawaslu terhadap pelanggaran administrasi. Ini sudah dipraktikkan, Bawaslu telah melakukan sidang terbuka dugaan pelanggaran administrasi dengan pelapor 10 Parpol yang mendaftar namun tidak diloloskan oleh KPU dalam tahapan verifikasi administrasi dan faktual untuk menjadi peserta pemilu.

"Putusan kami final dan mengikat tidak ada lembaga lain yang bisa menguji putusan Bawaslu," hal tersebut disampaikan Ratna Dewi Pettalolo saat memberikan materi kepada peserta Konsolidasi Nasional III, dengan tema Meningkatkan Representasi Politik Perempuan Pada Pemilu 2019 di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/11/2017).

Dalam mengikuti pemilu 2019 kepentingan untuk memahami regulasi itu bukan menjadi kepentingan secara institusi kelembagaan Parpol, tetapi menjadi kepentingan masing-masing individu yang ingin berkompetisi, karena kesalahan itu tidak akan dibebankan kepada Parpol tetapi akan dibebankan kepada siapa yang melakukan perbuataan itu.

Harus menjadi perhatian calon peserta pemilu, jika terjadi kesalahan terkait pelanggaran adminitrasi, putusan bawaslu bersiafat final. Dari sisi aktivitas peserta pemilu harus tau apa yang harus dilakukan pada saat melakukan kampanye, dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 sangat jelas apa yang tidak boleh dilakukan didalam kegiatan kampanye, misalnya larangan menggunakan fasilitas negara. Ketika bukti-bukti jelas membuktikan menggunakan fasilitas negara dan proses pembuktian dipersidangan dan mengeluarkan putusan yang ingkrah maka peserta bisa dikenakan sanksi diskualifikasi.

Selain itu, terkait Politik uang yang Terstruktur Sistematis dan Massif (TSM) jika ditemukan, diproses dan terbukti, maka putusan itu final dan sanksinya juga diskualifikasi.
"Kan sangat disayangkan jika sudah menjelang hari pemungutan suara, harus dibatalkan sebagai calon maupun calon yang telah ditetapkan", ujarnya.