Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan beberapa kategori pelanggaran adminitsrasi yang bisa berujung sanksi diskualifikasi pertama adalah bentuk/metode kampanye yang menggunakan media massa cetak dan elektronik diluar jadwal. Kedua, jika ditemukan laporan dana kampanye yang tidak benar, pengawas juga dapat merekomdasikan sanksi diskualifikasi. Ketiga jika calon petahana melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum ditetapkan sebagai pasangan pasangan calon, dan keempat, money politik yang terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
"Pelanggaran administrasi yang berujung sanksi diskualifikasi ditakuti oleh peserta pemilu," ujar Abhan saat memberikan materi pada kegiatan Lokakarya Optimalisasi Pengamanan Pilkada Tahun 2018 Melalui Sinergintas Dengan Stakeholder Guna Terwujudnya Situasi Kamtibmas Yang Kondusif di The Falatehan Hotel, Kamis (16/11/2017).
Secara formal pengawasan berada di Bawaslu dan mengawasi seluruh tahapan proses sesuai dengan amanat undang-undang. Akan tetapi secara hakikat demokrasi pengawasan berada pada masyarakat itu sendiri. Pemilihan kepala daerah putaran ketiga yang akan digelar tanggal 27 Juni 2018 mendatang adalah pilkada yang kompleks dan sangat kompetitif dimana akan diikuti oleh provinsi "gajah" yang besar dan tahapannya juga beririsan dengan tahapan pemilu 2019.
"Tahun 2017, 2018 dan 2019 merupakan tahun pemilu. Di Tahun 2019 untuk pertama kalinya pemilu Legislatif dan Pilpres dilaksanakan serentak," ujarnya.
Dalam melaksanan tugas pengawasan, Bawaslu lebih mengutamakan pencegahan potensi pelanggaran dengan melakukan tindakan langkah-langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membuat Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang nantinya akan di Launching pada akhir November 2018 nanti.
IKP yang terdiri dari dimensi penyelenggaraan, kontestasi dan partisipasi bertujuan sebagai warning terhadap kemungkinan pelanggaran yang akan terjadi, sehingga sedini mungkin untuk dilakukan pencegahan.
Tujuan umum pengawasan pemilu adalah menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan dan akuntabilitas hasil pemilu. Selain itu, pengawasan pemilu bertujuan untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan memastikan terselenggaranya pemilu secara langsung yang umum bebas dan rahasia.
penulis/foto: Muhtar