Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, dan Sekretariat Kabinet Republik Indonesia membahas rancangan Peraturan Presiden tentang Organisasi, Tugas, Fungsi, Wewenang dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota di Kantor Kemenpan RB, Rabu (10/1/2018). Sekretaris Jenderal Bawaslu, Gunawan Suswantoro mengungkapkan dalam usulan perubahan struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) di Bawaslu menggunakan prinsip hemat struktur dan kaya fungsi.
Dalam rapat tersebut, Sekjen mengusulkan agar dalam perubahan SOTK Bawaslu sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 bahwa Sekretariat Jenderal Bawaslu dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal yang dibantu oleh paling banyak tiga deputi dan satu Inspektur Utama. Bawaslu sendiri menurutnya mengusulkan dua deputi dan satu Inspektur Utama untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam menetapkan organisasi kelembagaan negara dengan prinsip hemat struktur dan kaya fungsi.
Selain itu Gunawan juga mengatakan untuk menjaga beban keuangan negara khususnya belanja pegawai, Bawaslu mengusulkan jabatan tertentu tidak diisi oleh Pegawai Negeri Sipil. Akan tetapi dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Menurutntya hal tersebut untuk mengedepankan profesionalitas dan kompetensi aparatur.
Selanjutnya dalam struktur organisasi kedeputian yang bersifat teknis pengawasan pemilu, jabatan struktural cukup sampai di tingkat eselon III dengan tujuan menciptakan efektivitas dan efisiensi birokrasi. Struktur organisasi Bawaslu Provinsi diusulkan dengan tipelogi yang berbeda sesuai dengan jumlah Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi (Sekretariat Bawaslu Provinsi tipe A dan tipe B). Hal ini untuk mengedepankan efisiensi anggaran belanja pegawai.
Dalam rapat tersebut, Sekjen didampingi kepala Biro Administrasi Dermawan Adhi Santoso, Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Kepala Biro Teknis Pengawasan Penyelanggaraan Pemilu Ahmad Khumaidi, dan Kepala Biro Administrasi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Bernad D. Sutrisno.