Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilu – Potensi pelanggaran pemilu biasanya terjadi pada masa kampanye. Hal itu disampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Sentra Gakkumdu dan Penandatanganan MoU antara Bawaslu Riau, Polda Riau, dan Kejati Riau di Pekanbaru, Riau (10/02/2018).
Sesuai dengan jadwal tahapan pemilihan kepala daerah tahun 2018 yang dikeluarkan oleh KPU, KPU akan menetapkan pasangan calon kepala daerah pada tanggal 12 Februari 2018 esok lusa. Pasangan calon kepala daerah yang sudah ditetapkan bisa mulai kampanye pada tanggal 15 Februari 2015.
Abhan menyatakan, tujuan diadakan kegiatan tersebut adalah untuk menyatukan persepsi dan sinergitas antar anggota Sentra Gakkumdu yang berasal dari Bawaslu, Polda dan Kejati Riau
“Penindakan pelanggaran Pilkada memiliki limitasi waktu yang pendek. Yakni di Panwas 3 + 2, di Kepolisian 14 + 3 hari, di kejaksaan cukup 5 hari dan sidang atau di pengadilan, cukup 7 hari. Maka jika tidak ada sinergitas, tidak ada kesepahaman, susah kita menegakkan aturan pelanggaran Pilkada. Dan untuk kita pahami bersama, tidak ada lembaga lain untuk menegakkan hukum Pilkada selain Sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Terkait dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Abhan menyampaikan, pelanggaran ASN ada yang masuk kategori administrasi dan ada yang masuk kategori pidana. Selama ini yang terjadi adalah pelanggaran administrasi. Pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh ASN akan ditindaklanjuti Bawaslu dengan menyampaikan kepada Komisi ASN. Komisi ASN menindaklanjuti laporan Bawaslu dengan mengeluarkan rekomendasi untuk diberikan sangsi oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Penulis/foto : M Agus Saifuddin/humas Bawaslu Riau