Tanah Datar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pelaksanaan Pemilu maupun Pilkada kerap diwarnai praktik politik uang. Ketua Bawaslu RI, Abhan mengingatkan peserta Pemilu 2019 terkait beratnya sanksi bagi pelaku politik uang.
“Saya ingatkan adanya sanksi pidana, denda dan diskualifikasi bagi pelaku politik uang dalam Pemilu 2019,” kata Abhan dalam Konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-5, di Tanah Datar, Sumatera Barat, Sabtu (10/11/2018).
Menurut Abhan terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sanksi yang menunggu pelanggar pun bervariatif, mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta dan tentunya diskualifikasi bagi pelaku.
“Tentunya sangat banyak pasal yang mengatur tentang politik uang, dan saya ingatkan kepada peserta Pemilu untuk mengurungkan kembali jika ada niat untuk melakukan praktik kejahatan dalam Pemilu ini,” jelas Abhan.
Selain itu Abhan juga menyayangkan tidak adanya jeratan hukum bagi penerima praktik politik uang dalam Pemilu 2019. Hal tersebut sangat berbeda jika dibandingkan dengan UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur adanya jeratan hukum yang sama bagi pemberi dan penerima.
“UU Pilkada, baik pemberi dan penerima bisa dijerat hukum pidana jika terbukti melakukan praktik politik uang. Sementara pada UU Pemilu, hanya pemberi yang bisa dijerat,” tegas Abhan.