• English
  • Bahasa Indonesia

Parpol Perlu Beri Pendidikan Politik pada Masyarakat

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Kampanye bertujuan untuk memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Kampanye harus dilakukan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan/pemilu.

“Bawaslu memahami bahwa parpol perlu melakukan pendidikan politik kepada masyarakat dan lingkungan secara bertanggung jawab. Partai politik punya tanggung jawab untuk memberikan pendidikan politik,” terang Ketua Bawaslu Abhan saat menjadi narasumber pada kegiatan sosialisasi Peraturan Bawaslu pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPR dan DPRD serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (16/5/2018).

Abhan mengingatkan pula bahwa persoalan politik uang dan politik transaksional adalah kejahatan luar biasa dalam demokrasi yang akan menciderai proses demokrasi. Korupsi tidak bisa lepas dari persoalan politik transaksional atau politik uang.

“Masyarakat jangan menganggap masa kampanye adalah pesta di mana banyak parpol yang memberikan uang. Pendidikan politik masyarakat harus berproses. Masyarakat harus melakukan pendidikan politik, partai juga harus melakukan pendidikan politik,” ujarnya.

Kampanye Pemilu legislatif dimulai setelah penetapan DCT, tepatnya 23 September 2018. Jadi ada jeda waktu kurang lebih tujuh bulan sejak Februari hingga September 2018. Pada waktu itu, parol diharapkan menahan diri dengan tidak berkampanye.

Sebelum masa kampanye, Abhan menjelaskan, parpol dipersilakan melakukan kegiatan sosialisasi di internal partai politik dengan dua metode. Pertama, pemasangan bendera dengan nomor urut partai politik. “Mau pasang bendera silahkan, di kantor silahkan, di pinggir jalan silakan, asal tidak melanggar peraturan daerah. Jadi sosialisasinya melalui mekanisme memasang bendera partai politik,” jelasnya.

Kedua, kegiatan internal parpol yang sifatnya tertutup dan harus diberitahukan kepada KPU dan Panwas. “Namanya internal (dilaksanakan) tertutup, jadi jangan di lapangan. Misalnya harlah parpol diadakan di lapangan terbuka, nanti itu akan jadi masalah, karena itu semacam rapat umum. Itu kualifikasi kampanye rapat umum. Ketentuan rapat umum adalah di lapangan terbuka. Silahkan peringati harlah parpol di gedung tertutup,” jelasnya.

Penulis/Foto: Kartika

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu