Dikirim oleh admin pada

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum -MenurutAnggotaBawaslu RI Mochammad Afifuddin, kewenangan yang maha besar dan kuat yang dimandatkan kepada Bawaslu melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus dibarengi dengan keterampilan yang mumpuni yang dimiliki jajaran pengawas Pemilu daerah.

"Sebagai pengawas Pemilu harus memiliki keterampilan dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas pengawasan. Hal ini menjadi harga mati karena tugas yang kita jalankan sangat berat, salah satunya ketika menyelesaikan sengketa Pilkada," ujar Afif saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (23/10/2017) malam.

Afif menegaskan, pengawas harus berpegang teguh dalam pendirian menjadi pengawas Pemilu. "Pengawas tidak boleh berpihak kepada siapapun dalam menangani perkara sengketa Pilkada nanti," tegas Afif.

Selain hal diatas, Afif menuturkan pentingnya memahami bagaimana menerapkan jiwa satu-kesatuan dalam lembaga pengawas Pemilu. Lembaga pengawas Pemilu ini, kata Afif, sudah menjadi keluarga besar antara daerah dengan pusat.

Tentunya, sambung dia, kolaborasi pengawasan Pemilu bisa saling berkoordinasi antara divisi yang satu dengan divisi yang lainnya. "Divisi pengawasan bisa bersinergi dengan divisi penanganan pelanggaran, divisi SDM dengan divisi hukum. Semuanya harus saling berkaitan," jelasnya.

Diakhir sambutan Afif berpesan kepada peserta Rakernis penyelesaian sengketa yang hadir dan kepada pengawas Pemilu seluruh Indonesia pada umumnya untuk mampu bekerja sebaik dan semaksimal mungkin dalam mengawal proses tahapan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 nanti.

Penulis/Foto: Irwan
Editor : Pratiwi