Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Sejak Kamis (4/1/2018) hingga hari ini Jumat (5/1/2018) Badan Pengawas Pemilihan Umum RI (Bawaslu) menggelar mediasi sengketa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2019 antara tujuh partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta pemilu tahun 2019 dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam mediasi yang dilakukan secara satu per satu partai politik dengan KPU tersebut, tidak tercapai kata sepakat sehingga penyelesaian sengketa proses akan dilanjutkan dalam sidang adjudikasi.
Lima partai politik yang melakukan mediasi dengan KPU hari ini adalah Partai Republik, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Bhineka Indonesia, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Rakyat. Sedangkan sehari sebelumnya, mediasi melibatkan Partai Indonesia Kerja (PIKA) dan Partai Idaman.
Lanjutan penyelesaian sengketa proses, rencananya akan dilaksanakan dengan menggelar sidang adjudikasi besok, Sabtu (6/1/2018). Sidang adjudikasi tersebut mengagendakan pembacaan permohonan dari tujuh partai politik yang mengajukan permohonan sengketa. Bawaslu sendiri punya waktu 12 hari kalender untuk memproses permohonan sengketa pemilu sejak permohonan diterima.
Diketahui, permohonan sengketa dilatarbelakangi oleh keputusan KPU yang menyatakan ketujuh partai politik tersebut tidak lolos penelitian administrasi untuk Pemilu 2019 yang akan datang. Ketujuh partai politik tersebut dianggap tidak memenuhi persyaratan dokumen yang wajib diserahkan kepada KPU RI dan hasil penelitian administrasinya terhadap daftar kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota tidak memenuhi syarat.