Dikirim oleh admin pada

Bogor, Badan Pengawas Pemilu - Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum mengamanatkan Bawaslu untuk melakukan proses mediasi dalam penyelesaian sengketa.

Mediator dari Pusat Mediasi Nasional Ahmad Fahmi Shahab menjelaskan mediasi berbeda dengan musyawarah yang biasa dilakukan dalam proses penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu.

"Musyawarah berupa komunikasi antara para pihak sedangkan mediasi merupakan proses musyawarah yang sistematis. Harus ada mediator yang memiliki sertifikasi mediasi," jelas Ahmad dalam acara Focus Group Discussion (FGD) Mediasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, Selasa (21/11/2017)

Mediasi ini, sambung Ahmad, ditujukan untuk memperbaiki hubungan yang rusak menjadi harmonis. "Mediasi menyelesaikan masalah, bukan justru menimbulkan masalah. Apalagi berkaitan dengan Pemilu," terangnya.

Ahmad mengungkapkan, keberhasilan mediasi dilihat berdasarkan proses, bukan hasil. "Mediasi berhasil jika mediator bisa menemukan solusi," pungkasnya.

Penulis/Foto: Anastasia