Jambi, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Di masa kampanye, Bawaslu mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak berpihak kepada peserta Pemilu. Jika ada temuan Bawaslu maupun laporan oleh masyarakat terkait keterlibatan ASN ini, Bawaslu akan menindaklanjutinya.
Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja pada kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu Bagi Panwaslu Kecamatan Di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi Tahun 2018, Selasa (13/11/2018).
Masa kampanye, jelas Bagja, akan sangat rentan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh ASN. “ASN tidak diperkenankan ikut serta dalam kampanye dan menunjukkan dukungan terhadap salah satu peserta Pileg maupun Pilpres. Bentuk dukungan ini juga bisa dalam bentuk berfoto dengan peserta Pemilu,” jelas Bagja.
Jajaran pengawas diminta Bagja untuk aktif dalam mengawasi netralitas ASN. Termasuk jika ada mobilisasi terhadap ASN. “Kepala daerah bisa ikut serta dalam kampanye asal mengajukan cuti, tidak menggunakan pakaian dinas dan fasilitas negara, serta melibatkan ASN. Mobilisasi ASN ini juga harus menjadi perhatian karena berpotensi terjadi di berbagai daerah,” pungkasnya.