• English
  • Bahasa Indonesia

Maksimalkan Penindakan Politik Uang, Bawaslu Perkuat Gakkumdu

“Mudah-mudahan hasil evaluasi kami (Bawaslu) terhadap sembilan putusan yang terakhir (diputus pada 2017) dapat membuat para jaksa dan polisi dapat bersatu paham terhadap politik uang ini,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar
Padang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) berupaya memaksimalkan penindakan praktik politik uang dalam Pemilu dan Pilkada. Hal itu dilakukan dengan memperkuat kinerja Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
 
“Mudah-mudahan hasil evaluasi kami (Bawaslu) terhadap sembilan putusan yang terakhir (diputus pada 2017) dapat membuat para jaksa dan polisi dapat bersatu paham terhadap politik uang ini,” ujar Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam paparannya pada Diskusi Pemilu dengan tema Efektivitas Pemberantasan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah di Sekretariat PUSaKo gedung Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat, Rabu (11/04/2018). Fritz memaparkan, dalam kasus dugaan politik uang, pada penyelenggaraan Pilkada 2017, Bawaslu menerima 49 laporan yang diteruskan oleh Sentra Gakkumdu. Dari jumlah tersebut, sembilan laporan diputus di pengadilan. Sedangkan, dalam penyelenggaraan Pilkada 2018, hingga saat ini, Bawaslu menerima 10 laporan. “Satu laporan diteruskan ke kepolisian,” katanya. Menurut Fritz, agak sulit untuk membuktikan unsur pidana di dalam pasal 73 dan 187a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, lanjutnya, sering terjadi perbedaan pendapat antara pengawas Pemilu dengan jaksa dan polisi pada kata ‘mempengaruhi’. Perbedaan itu terletak pada, apakah dalam praktik politik uang tersebut ada upaya mempengaruhi atau tidak mempengaruhi seseorang untuk memilih atau tidak memilih.
 
Dia menegaskan, konteks politik uang juga menyangkut memengaruhi seseorang untuk memilih atau tidak memilih calon tertentu. “Politik uang yang dipergunakan untuk memilih atau tidak memilih orang yang dilakukan secara terstruktur, sistematif dan masif yang menyebabkan seorang pasangan calon dapat didiskualifikasi itu juga merupakan konteks politik uang,” katanya.
Dasar hukum mengenai politik uang terkait membuat seseorang memilih ada di dalam Pasal 73 dan pasal 187a dan 187b UU Pilkada. Sedangkan, larangan melakukan praktik politik uang diatur dalam Pasal 73 dan akibatnya atau unsur materilnya ada diatur dalam pasal 187a dan 187b UU Pilkada.
Hadir pula dalam diskusi tersebut, Juru Bicara KPK Febri Diansyah  dan Charles Simabura dari PUSaKo sebagai narasumber, serta Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Edita Elda sebagai moderator.
 
Penulis/Foto : Baguz 
Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu