Dikirim oleh admin pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu kembali digelar dengan agenda mendengarkan tanggapan dari terlapor yaitu KPU di Ruang Sidang Gedung Bawaslu, Lantai 4 Jakarta, Senin (6/11/2017) pagi. Dalam tanggapannya, KPU menolak seluruh dalil pelapor.

Terhadap gugatan pelapor kepada terlapor, maka terlapor dalam hal ini KPU berdalil bahwa telah melaksanakan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan SIPOL yang banyak menjadi pokok laporan pelapor, KPU menanggapi, pengembangan perangkat SIPOL yang dilakukan sebelum terbitnya Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 adalah tindakan yang bukan melanggar dan bertentangan dengan UUD 1945 dan asas administrasi negara yang baik sebagaimana dalil pelapor, melainkan sebagai langkah terlapor untuk mempersiapkan dan memberikan pelayanan terbaik bagi partai politik dalam tahapan pendaftaran partai politik.

Menurut KPU, terlapor baru dikategorikan melakukan pelanggaran apabila sampai dengan tahap pendaftaran partai politik berlangsung, tidak terdapat payung hukum yang memiliki kekuatan hukum mengikat terkait penggunakan SIPOL dalam tahapan pendaftaran partai politik. Namun nyatanya ketentuan mengenai penggunaan SIPOL telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017 dan telah ditetapkan pada tanggal 18 September 2017.

Ketua Bawaslu RI Abhan sebagai Ketua Majelis Sidang memimpin jalannya sidang dan didampingi anggota majelis sidang, yakni Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar.

Sementara yang hadir dari pihak terlapor yakni Anggota KPU RI Hasyim Ashari, Ilham Saputra, dan Evi Novida Ginting Manik. KPU memberikan tanggapan terhadap 10 laporan yang diterima Bawaslu.

Kesepuluh laporan tersebut yakni laporan dari PKPI kepengurusan Hendro Priyono, Partai Idaman, Partai Bulan Bintang, Partai Bhineka Indonesia, PKPI kepengurusan Haris Sudarno, Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Partai Republik, Partai Rakyat, Parsindo, dan Partai Indonesia Kerja.

Penulis/Foto: Christina Kartikawati