Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (18/1/2018). Rapat digelar untuk melanjutkan pembahasan tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait verifikasi faktual partai politik (Parpol).
Rapat yang direncanakan dimulai pukul 10.00 WIB masih belum dimulai karena Komisi II, Kemendagri, Bawaslu dan KPU melakukan rapat tertutup terlebih dahulu. Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menyatakan DPR dan Pemerintah sepakat bahwa putusan MK harus dijalankan oleh penyelenggara pemilu yakni KPU, namun DPR meminta pelaksanaan putusan ini harus sesuai dengan Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI yang juga politisi partai Golkar, Zainuddin Amali mengatakan KPU harus tetap menjalankan sebagaimana yang diperintahkan oleh MK. "Namun waktunya jangan sampai menjadi hambatan, kita (DPR) minta tanggal 17 Februari 2018 KPU harus sudah bisa mengumumkan partai mana yang lolos verifikasi sebagaimana pandangan UU No 7/2017 tentang pemilu," usai dijumpai disaat sela-sela rapat tertutup.
Hadir dalam rapat tertutup tersebut, Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali, Mendagri Tjahyo Kumolo, Ketua Bawaslu RI, Abhan, Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, Anggota Bawaslu RI, Rahmad Bagja, Ketua KPU RI, Arief Budiman beserta Komisioner KPU RI, Dirjen Polpum Kemendagri Soedarmo, Dirjen Otda Soni Soemarsono serta anggota DPR RI komisi II. Rapat pembahasan tertutup akhirnya di skors yang kemudian akan dilanjutkan kembali malam ini pukul 20.00 WIB.
Penulis dan Photo: Nurisman