• English
  • Bahasa Indonesia

Ketua Bawaslu RI Sampaikan Kuliah Umum di Sespimmen Polri

Lembang, Badan Pengawas Pemilu- Ketua Bawaslu RI Abhan memberikan kuliah umum di depan Peserta Didik Program Pendidikan Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespimmen) Polri Pendidikan Reguler (Dikreg) Angkatan 57 T.A. 2017 di Lemdik Polri Lembang Kabupaten Bandung Barat,

Dalam orasinya, Abhan menjelaskan sejarah dan filosofi tentang pengawas Pemilu yang ada di Indonesia, bagaimana proses pengawas pemilu ada hingga berkembang sampai sekarang ini.

“Mengapa Pemilu harus diawasi. Hal itu yang menjadi filosofi adanya pengawas Pemilu. Awal dari penyelenggara Pemilu di Indonesia sejarahnya hanya ada dua lembaga pokok yaitu KPU dan Bawaslu. Kemudian berkembang seperti sekarang ini menjadi tiga lembaga yakni KPU, Bawaslu, serta DKPP,” kata Abhan dalam kuliah umum tersebut, Selasa (4/7).

Lebih lanjut Abhan menjelaskan, dalam sejarahnya, sebagai penyelenggara Pemilu bersama KPU, keanggotaan pengawas Pemilu bersifat ad hoc (sementara) yang anggotanya berasal dari unsur kepolisian, kejaksaan, serta tokoh masyarakat. Bahkan dalam perjalanan perkembangan pengawas Pemilu, sambung Abhan, pengawas Pemilu juga berasal dari perwakilan masing-masing anggota partai politik peserta Pemilu.

“Atas dasar Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu, sebagai lembaga independen, keanggotaan pengawas Pemilu murni profesional dan tidak ada lagi unsur dari kepolisian dan kejaksaan. Masyarakat atau siapapun boleh menjadi pengawas Pemilu apabila memenuhi syarat dalam proses seleksi,” tambah mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini.

Abhan menambahkan, tugas pokok dari pengawas Pemilu adalah melakukan pengawasan terhadap objek Pemilu. Objek Pemilu, bisa peserta Pemilu, penyelenggara Pemilu yakni KPU, masyarakat, atau peserta Pemilu.

Maka dari itu, kata Abhan, Bawaslu yang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu sementara DKPP yang mengawasi kinerja serta kode etik penyelenggara Pemilu yakni Bawaslu dan KPU. "Indonesia menjadi satu-satunya negara di dunia yang memiliki tiga lembaga yang mengurusi Pemilu," pungkasnya.

Penulis/Foto: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu