Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Abhan menuntut kerja keras jajaran pengawas pemilu, baik Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota untuk bisa memaksimalkan pengawasan. Hal itu untuk menghindari persoalan sengketa pilkada serentak Tahun 2018 berujung ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tugas menjadi pengawas pemilu sangat berat untuk bisa menyelesaikan proses persoalan pilkada ini jangan sampai nantinya akan berhulu ke MK, harus ada pengawasan yang maksimal dari kita,” ujar Abhan pada pembukaan Bimbingan Teknis Hukum Acara Penyelesaian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota 2018 bagi Bawaslu Provinsi dan panwaslu Kabupaten/Kota Angkatan I di Bogor, Selasa (20/3/2018).
Dia menegaskan, pengawas pemilu harus mendokumentasikan semua hasil pengawasannya. Sebab dokumentasi tersebut akan digunakan dalam sengketa yang hasil pilkada di MK. “Hasil pengawasan seluruh tahapan akan punya arti penting dalam sidang di MK nanti. Jangan sampai hasil pengawasan tidak terdokumentasi dengan baik, yang terpenting lagi adalah bukan beropini tetapi menyampaikan fakta yang terjadi dari hasil pengawasan,” katanya.
Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini nyampaikan, pihaknya akan menjalankan fungsi pencegahan dan pengawasan dengan maksimal untuk menekan jumlah pelanggaran dan sengketa. “Tetapi kalau masih terjadi pelanggaran juga maka fungsi penindakan hukum kita tegakkan,” kata Abhan
Hadir pula dalam acara tersebut Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kapusdiklat MK, anggota dan pejabat sekretariat Bawaslu Provinisi, Panwas Kabupaten/Kota serta personel Bagian Hukum Ssekretariat Jenderal Bawaslu.
Penulis dan Photo: Nurisman