Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu RI) Abhan memaparkan pentingnya lembaga pengawas Pemilu mendapatkan kepercayaan publik. Kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas menjadi modal utama dalam menangani sebuah pelanggaran atau sengketa yang diajukan ke Bawaslu.
"Yang paling penting, kepercayaan publik harus ada terhadap lembaga pengawas pemilu," hal tersebut diuraikan Abhan saat menyampaikan arahan pada Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018, di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (23/10/2017) malam.
Menurut Abhan, jika tidak ada kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas Pemilu, apapun putusan yang diberikan oleh lembaga pengawas Pemilu dalam proses penyelesaian sengketa tidak akan ada artinya.
"Oleh karena itu kita harus terus membangun kepercayaan publik guna menjaga marwah lembaga Bawaslu di mata publik," serunya.
Abhan menuturkan, peran pengawas sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa, modalnya adalah kepercayaan. "Nanti kita menghadapi dua pihak yang berseteru terhadap persoalan. Jadi, bagaimana mungkin mempertemukan kedua belah pihak dan memediasi mereka jika tidak ada kepercayaan dari mereka terhadap kita sebagai mediator," tuturnya.
Selain itu, terkait kewenangan Bawaslu memutus sengketa proses Pilkada, Abhan menekankan pentingnya menjaga indepedensi dan integritas sebagai seorang pengadil. Ia mengakui, posisi sebagai pemutus tidaklah ringan.
"Sebagai pihak pengadil hanya berhadapan pada dua hal. Pertama dilihat oleh pihak yang dinyatakan menang akan dianggap adil sementara dilihat oleh pihak yang kalah dianggap tidak adil. Inilah yang sangat berat. Jadi Integritas dan netralitas akan dipertaruhkan. Jalankan semua aturan main sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," pungkasnya.
Penulis/Foto: Irwan
Editor : Pratiwi