Pangkalpinang, Badan Pengawas Pemilu- Jelang masa kampanye pada 23 September mendatang, Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja mengingatkan para ASN untuk tidak terlibat dalam segala aktivitas kampanye peserta Pemilu 2019, baik calon legislatif maupun calon presiden dan wakil presiden.
"ASN dilarang secara jelas dan tegas untuk terlibat dalam aktivitas kampanye," ujar Bagja pada kegiatan Rapat Koordinasi dengan Stakeholder di Pangkalpinang, Selasa (18/9/2018).
Bagja menjelaskan, netralitas ASN ini merupakan potensi pelanggaran yang kerap terjadi sehingga menjadi salah satu fokus pengawasan Bawaslu.
"ASN yang di pusat maupun daerah harus netral. ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada peserta manapun," ujarnya.
Bahkan, sambung Bagja, berfoto dengan peserta Pemilu juga tidak diperbolehkan. "Hati-hati untuk para ASN. Selfie dengan peserta Pemilu bisa kena sanksi. Biasanya kaum perempuan yang sering foto dengan peserta, apalagi kalau calonnya ganteng dan terkenal," terang Bagja.
Bagja menegaskan, Bawaslu terus mengupayakan pencegahan terjadinya pelanggaran. Jika tetap terjadi pelanggaran, Bawaslu baru melaksanakan fungsi penindakan.
"Kita semua tentu berharap, Pemilu akan berjalan dengan baik, minimnya pelanggaran, dan pemimpin yang sesuai dengan harapan rakyat," pungkasnya.