Dikirim oleh admin pada

Lombok, Badan Pengawas Pemilu- Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Panwas Kabupaten/Kota yang semula bersifat ad hoc (sementara) menjadi permanen seperti halnya Bawaslu Provinsi. Hal ini menyebabkan adanya satuan kerja (satker) tersendiri di tingkat kabupaten/kota sehingga perlu mengelola administrasi lembaga dengan lebih baik.

Ketua Bawaslu RI Abhan meminta kepada jajaran kabupaten/kota untuk dapat menerapkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dalam mengelola administrasi lembaga.

"Panwas Kabupaten/Kota harus lebih baik dalam pengelolaan administrasi lembaga, termasuk dalam pengelolaan keuangan. Karena tahun depan sudah menjadi Satker sendiri," ujar Abhan saat memberikan sambutan penutupan acara Sosialisasi SPIP, LHKPN, dan Pengendalian Gratifikasi, Sabtu (18/11/2017) di Lombok.

Abhan juga mengajak para Anggota Bawaslu dan Panwas Kabupaten/Kota berkomitmen untuk tetap mempertahankan opini WTP yang diperoleh Bawaslu dua kali berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Untuk meraih kembali opini WTP tidak akan mudah. Harus ada kerja sama dari tingkat yang paling bawah sampai ke tingkat pusat. Untuk itu kita harus berkomitmen kelola keuangan lebih baik lagi," pungkas Abhan.

Penulis/Foto:Baguz