• English
  • Bahasa Indonesia

Harus Ada Aturan Bagi Suami/Istri Pasangan Calon Berstatus PNS

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Sebanyak 164 PNS akan mengikuti gelaran Pemilihan Kepala Daerah 2018. Bawaslu memandang perlu diterbitkan norma dan aturan yang lebih khusus untuk mengantisipasi keterlibatan suami/istri pasangan calon yang berstatus PNS.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu RI Abhan saat menghadiri rapat bersama dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, di Jakarta, Jumat (12/1/2018).

"Para PNS yang mencalonkan diri ini bisa jadi suami atau istrinya juga PNS. Jadi, harus diterbitkan norma dan aturan untuk mereka ini (suami/istri pasangan calon yang statusnya PNS) yang kemungkinan terlibat dalam proses Pilkada dalam mendukung suami/istrinya yang mencalonkan diri," kata Abhan.


Tentunya, lanjut Abhan, ini berlaku juga untuk calon lain yang bukan PNS tapi istri atau suaminya PNS. Paslon yang memiliki suami/istri berstatus sebagai PNS harus mengambil cuti diluar tanggungan negara (CLTN) agar bisa mendampingi suami/istrinya yang menjadi calon dalam proses Pilkada.

"Jika suami/istri pasangan calon yang statusnya PNS, dan ingin mendampingi suami/istrinya berkampanye mesti mengambil CLTN," pungkas Mantan Ketua Bawaslu Jateng tersebut.

Hal senada juga diungkapkan Menpan-RB Asman Abnur. Menurut dia perlu diterbitkan norma dan aturan yang di dalamnya menyangkut aturan main para suami/istri pasangan calon yang menyandang status PNS.

Norma dan aturan yang diterbitkan nanti juga akan dijadikan pegangan oleh Pengawas Pemilu di lapangan supaya tidak disalahkan terkait keterlibatan para istri/suami pasangan calon yang statusnya PNS.

Selain itu, Asman juga menegaskan pentingnya menjaga marwah seorang ASN supaya tidak terlibat dalam proses kampanye pasangan calon. "Saya pribadi dan atas nama Kemenpan-RB tentunya memiliki komitmen yang tinggi bagaimana menjaga ASN supaya tidak terlibat dalam pesta rakyat nanti," terangnya.

Asman juga mengingkatkan kepada pasangan calon untuk tidak melibatkan ASN sebagai alat berkampanye.
"Jangan sampai ASN ini dijadikan alat umtuk berkampanye. Tugas kita adalah menjaga bagaimana netralitas dan profesionalitas para ASN ini tidak menggangu keberlangsungan birokrasi kita," ujar dia.

Menurut Asman, siapa pun pasangan calon yang terpilih nantinya, seorang ASN akan tetap menjadi ASN.

Penulis/Foto: Irwan

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu