• English
  • Bahasa Indonesia

Hadapi Pilgub, Bawaslu Sumut Bahas Penanganan Pelanggaran Politik Uang Secara TSM

Medan, Badan Pengawas Pemilu – Jelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Utara atau biasa disebut Pilgubsu Tahun 2018, yang tahapannya dimulai pada bulan September mendatang bersamaan dengan 17 Provinsi dan 381 Kabuapten/Kota lainnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Utara menggelar Focus Group Discussion (FGD) Aspek Hukum Penanganan Pelanggaran secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) di Medan, Jumat (16/6/2017).

Menurut Ketua Bawaslu Sumut, Safridah Rasahan, selama dua kali pelaksanaan Pilkada Tahun 2015 dan 2017 lalu, di Provinsi Sumatera Utara masih juga menyisakan persoalan baik itu aplikasi regulasi maupun penegakan hukumnya.

Ia mencontohkan pada Pilkada Kota Siantar Tahun 2015, yang tertunda selama hampir satu tahun dan baru bisa dilaksanakan pada tahun 2016. Pasca Pilkada, ada laporan dugaan politik uang kepada Bawaslu dengan memanfaatkan kewenangan baru Bawaslu yang tertuang dalam perubahan UU Nomor 10 Tahun 2016, yang bisa menggugurkan pasangan calon yang sudah terpilih apabila terbukti melakukan tindakan politik uang secara TSM.

“Peluang itu yang digunakan oleh para pasangan calon yang tidak terpilih dan tidak berhasil lolos ke MK, untuk menggugat hasil Pilkada Kota Siantar dengan melaporkannya kepada Bawaslu,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo, pada kesempatan yang sama menjelaskan bahwa Pasca pilkada 2015, pengawas pemilu diberi tambahan kewenangan dalam penanganan politik uang atau yang dikenal pelanggaran TSM, terstruktur, sistimatis dan massif.

“Ini hal yang baru, karena politik uang sebenarnya masuk kategori pelanggaran pidana pemilu, tetapi dalam penanganan pelanggaran TSM ini, diselesaikan dengan cara administrasi,” jelasnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI tersebut, juga mengakui bahwa sebagai sebuah bentuk baru, penanganan pelanggaran TSM ini tidak mudah bagi lembaga pengawas pemilu untuk bisa mejalankan secara maksimal. Namun karena ini adalah kewenangan yang diperintahkan dalam undang-undang maka menjadi kewajiban bagi lembaga pengawas pemilu untuk menjalankan secara maksimal.

Walaupun misalnya dari beberapa hal, misalnya dari aspek regulasi, tidak bisa dipungkiri menjadi salah satu penyebab kenapa kemudian kewenangan ini belum bisa dimaksimalkan.

“Kami tentu akan selalu bisa membuka diri untuk menerima masukan dari semua pihak dalam rangka perbaikan, khususnya bagaimana pengawas pemilu baik secara personal dan kelembagaan dapat meningkatkan kualitas dalam penanganan politik uang (TSM) ini,“ tutupnya

Penulis/Foto : M. Zain T.

Editor :

Har

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu