Dikirim oleh admin pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Komisi II DPR RI menyetujui lima Rancangan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang disampaikan pada saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Bawaslu RI, KPU RI, dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang membahas Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) dan Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2018 pada Rabu (23/8/2017).

Sebelumnya empat Perbawaslu telah disetujui pada tanggal 23 Agustus 2017 kemarin. Rancangan Perbawaslu yang disetujui, tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Kedua, Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Ketiga, Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Keempat, rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

Sedangkan Rancangan Perbawaslu tentang tata cara penanganan pelanggaran adminitrasi terkait larangan memberikan dan/atau menjanjikan uang atau materi lainnya yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dibacakan dan disetujui pada tanggal 24 Agustus 2017.

Rancangan Perbawaslu dibacakan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan, beserta Anggota Bawaslu RI lainnya Mohammad Afifuddin, Fritz Edward Siregar dan Ratna Dewi Pettalolo

Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan usulan penggantian Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Tahapan Pemutakhiran Data Dan Data Pemilih Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota adalah bertujuan agar pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih dapat dilaksanakan dengan semaksimal mungkin dengan memastikan pengawasan tidak hanya pada sisi prosedural akan tetapi juga kesesuaian material sesuai dengan peraturan yang ada.

Abhan juga mengatakan dalam isu-isu strategis dalam rancangan perbawaslu diantaranya memastikan syarat pemilih sesuai UU yaitu berumur 17 tahun atau telah menikah. Terkait hal tersebut, Abhan mengusulkan Perlu adanya pengawasan terhadap pemilih potensial sebagaimana tercantum dalam UU Pemilihan agar dapat terdaftar sebagai pemilih dan tidak terhalang oleh kewajiban memiliki identitas kependudukan.

Anggota Bawaslu RI Mochamad Afifuddin mengatakan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Tahapan Dana Kampanye ini menggantikan Perbawaslu 11 Tahun 2015 berikut perubahannya Perbawaslu 9 Tahun 2016 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota (Perbawaslu 11/2015) , untuk mendapatkan pengaturan tentang pengawasan dana kampanye yang lebih baik.

Selain itu, Afifuddin juga mengatakan Rancangan Perbawaslu tentang pengawasan tahapan kampanye akan menggantikan Perbawaslu 10 Tahun 2015 berikut perubahannya Perbawaslu 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, untuk menyempurnakanperaturan Bawaslu terdahulu dan menyesuaikan peraturan Bawaslu mengenai Kampanye dengan Peraturan KPU terbaru.

Penulis/foto: Muhtar

Editor : Haryo