Dikirim oleh admin pada

Tangerang, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Kewenangan yang besar yang diberikan kepada Bawaslu pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, menuntut pengawas untuk bekerja lebih profesional dan berhati-hati pasalnya rentan diadukan ke DKPP jika salah dalam menjalankan kewenangan.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo dalam Rapat Kerja Teknis Penanganan Pelanggaran Administrasi Yang Bersifat Terstruktur Sistimatis Dan Masif (TSM) Dalam.Pemilihan Gubernur,Bupati Dan Walikota Bagi Bawaslu Provinsi, Senin (20/11/2017), di Tangerang.

Dewi menekankan kepada seluruh pengawas untuk memproses penanganan pelanggaran sesuai dengan prosedur yang sudah diatur dalam UU Pemilu maupun Peraturan Bawaslu. "Bekerjalah secara profesional dan sesuai aturan. Jika memang ada pelanggaran, kita harus bisa menunjukkan buktinya," terang Dewi.

Meski sudah bekerja dengan baik, menurut Dewi, tetap akan ada pihak yang tidak senang terhadap pengawas sehingga diadukan ke DKPP. Apalagi pihak yang tidak puas dengan hasil proses penanganan pelanggaran, biasanya mencari celah untuk melaporkan ke DKPP.

"Tapi kita sebagai.penyelenggara yang telah diberikan kewenangan oleh UU tidak perlu takut dan cemas selagi memang kita telah bekerja sesuai aturan yang ada. Maka dari itu, tetap jaga integritas," pungkasnya.

Penulis/Foto: Abdul Hamid Idrus