Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Memasuki tahapan kampanye yang berpotensi tinggi terjadinya pelanggaran, Bawaslu meningkatkan strategi pengawasan. Berbagai potensi pelanggaran di masa kampanye menjadi fokus pengawasan Bawaslu.
Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, beberapa potensi pelanggaran yang bisa saja terjadi pada masa kampanye, yakni penggunaan fasilitas pemerintah, mobilisasi ASN, dana kampanye, serta kampanye di tempat ibadah, fasilitas pemerintah, dan pendidikan.
“Perlu energi yang besar dalam menghadapi masa kampanye ini karena Pilpres dan Pileg dilaksanakan secara serentak. Secara aturan, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan Pemilu 2019. Utamanya pengawas harus lebih aktif mengawasi karena berbagai potensi pelanggaran masih tinggi,” ujar Dewi dalam Rakernis Pengawasan Kampanye dan Dana Kampanye, Minggu (23/9/2018) di Bogor.
Dewi menjelaskan, jika pengawas menemukan adanya dugaan pelanggaran harus dikaji awal apakah masuk ke ranah temuan yang benar-benar memenuhi unsur pelanggaran. “Sehingga pengawas memang harus benar-benar paham batasan pelanggaran itu seperti apa,” terang Dewi.
Terkait dengan dana kampanye, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, tahapan kampanye tidak dapat dipisahkan dari dana kampanye. Ada 4 hal yang menjadi komponen dana kampanye, yaitu Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)
“Dana kampanye ini juga perlu menjadi perhatian karena berpotensi terjadinya pelanggaran. UU 7 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 29 Tahun 2018 menjadi acuan dalam pembiayaan kampanye. Pengawas Pemilu harus jeli dalam mengawasi dana kampanye,” pungkasnya.
Penulis/Foto: Hamid