• English
  • Bahasa Indonesia

Calon Legislatif Partai Politik Peserta Pemilu Diminta Berintegritas

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Forum Konsolidasi Untuk Pemilih Berdaulat menggelar Konfrensi Pers di Media Center Bawaslu RI Jl. MH Thamrin 14, Jakarta, Rabu (25/7/2018), guna meminta calon anggota legislatif partai politik peserta pemilu untuk menghadirkan calon-calon wakil rakyat yang berintegritas. Mengingat pada 31 Juli 2018 merupakan batas akhir bagi partai politik peserta pemilu untuk memperbaiki daftar bakal calon anggota legislatif yang diajukan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).  

Forum Konsolidasi untuk Pemilih Berdaulat menilai tahapan pencalonan bakal calon legislatif merupakan momentum krusial serta penting bagi masyarakat sipil untuk terlibat  mengawasi, baik proses maupun hasilnya,  karena nama-nama yang diajukan Parpol peserta pemilu akan bertarung di daerah pemilihnya.

Forum Konsolidasi untuk Pemilih Berdaulat menyatakan sikap sebagai berikut :

Pertama, mendesak parpol peserta pemilu memprioritaskan  kepentingan publik dalam mengajukan daftar calon pada Pemilu 2019. Parpol harus sejak awal melindungi publik dari terpilihnya orang-orang yang tak berintegritas, yang berpotensi melanggar kepercayaan pemilih dalam menjalankan fungsi representasi di lembaga perwakilan.

Kedua, Parpol peserta pemilu sebagai gatekeeper (penjaga gerbang) proses seleksi politik harus membangun dan mengedepankan nilai-nilai kebijakan politik dalam mekanisme internalnya dengan cara tidak mencalonkan orang-orang yang tidak berintegritas untuk dipilih oleh rakyat,

Ketiga, Dalam hal ini mereka harus bersih dari korupsi dan tidak terlibat dalam  pelanggaran HAM sesuai dengan pakta integritas yang telah disepakati bersama Bawaslu dengan parpol peserta pemilu tersebut.

Keempat, Meminta KPU untuk segera membuka akses publik terhadap rekam jejak para bacaleg sehingga publik dapat mengawasinya.

Kelima, Terkait pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) forum meminta agar Keputusan MK terkait mengembalikan  basis representasi DPD pada kepentingan rakyat daerah, mengembalikan ruang dan fungsi partai politik dan ruang non partai politik dalam pencalonan anggota DPR, sekaligus menghindari peluang kooptasi  oleh partai politik.

Konprensi Pers tersebut dihadiri oleh Erik Kurniawan dari SPD, Kaka Suminta, Sekjen KIPP, Jeirry Sumampow dari TEPI, Sri Budi Eko Wardani Dosen FISIP UI, Toto Sugiarto, Direktur Riset Indonesia, Fadly Rahmadanil lembaga peneliti Perludem dan Sunanto, Koordinator Nasional JPPR.

Penulis dan Photo: Nurisman

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu