Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Bawaslu RI menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Evaluasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2018 bersama Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota seluruh Indonesia di Jakarta, 22 s.d. 24 Maret 2018. Rakor tersebut dimaksudkan sebagai sarana koordinasi, evaluasi dan forum diskusi yang menyeluruh terhadap rangkaian proses penyelesaian sengketa.
Ketua Bawaslu RI Abhan dalam sambutannya mengatakan, kewenangan penyelesaian sengketa adalah kewenangan mahkota pengawas pemilu. Kewenangan tersebut menjadi satu terobosan hukum yang banyak digunakan oleh peserta pilkada. Sisi lainnya, ini adalah sebuah kepercayaan publik dalam penyelesaian sengketa.
"Untuk itu kita harus bisa memaknai bahwa kewenangan sengketa ini adalah kewenangan mahkota dan jangan disalahgunakan," ujarnya. Abhan menambahkan, kegiatan Rakor Evaluasi ini diharapkan menghasilkan penanganan penyelesaian sengketa secara efektif dan efesien sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga berharap dengan permanennya Bawaslu Kabupaten/Kota, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa harus lebih baik dari sebelumnya. Selain itu, fungsi koordinasi-supervisi diharapkan dapat berjalan secara berjenjang. Persoalan-persoalan di kabupaten/kota harus bisa diselesaikan di tingkat provinsi.
"Fungsi-fungsi supervisi secara berjenjang juga harus berjalan secara optimal," ujarnya.