Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum -Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo meminta kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk melibatkan perempuan sebagai saksi calon pada saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.
"Partai politik harus memperhatikan kebutuhan hadirnya saksi perempuan di tiap TPS. Kasih kesempatan para kaum perempuan untuk menjadi saksi dan melihat secara langsung penghitungan suara," ujar Dewi saat menjadi pembicara pada Rapat tentang Implikasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Keterwakilan Perempuan di Parlemen melalui Pemilihan Legislatif, di Jakarta, Senin (25/9/17).
Menurut Ratna, tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS menjadi salah satu titik rawan perpindahan suara yang kemungkinan besar merugikan calon perempuan.
Sementara itu, terkait kebijakan 30 persen keterwakilan perempuan dalam menghadapi Pemilu 2019 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, secara spesifik ada tiga hal yang difokuskan oleh Bawaslu. Pertama kata Ratna, Bawaslu akan memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan di jajaran pengawas Pemilu dari tingkat provinsi hingga TPS.
Kedua, Bawaslu akan memastikan apakah partai politik tunduk pada syarat Undang-Undang untuk membuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif.
"Ketiga, Bawaslu akan fokus pada pengawasan terkait apakah penempatan calon keterwakilan perempuan sudah sesuai dengan perintah Undang-Undang Pemilu," pungkasnya.
Penulis/Foto: Irwan
Editor : Pratiwi