Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Lingkungan Bawaslu merupakan upaya untuk mengembangkan penyelenggaraan Bawaslu berbasis teknologi dalam rangka meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan publik secara efektif dan efisien. Hal itu disampaikan oleh ketua Bawaslu RI, Abhan, saat membuka acara Kegiatan Sosialisasi Implementasi Teknologi Informasi dan Komunikasi bagi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, Senin (20/11/2017) di Jakarta.
Abhan menyatakan bahwa teknologi informasi adalah kebutuhan yang mendasar. Sebagai badan publik, Bawaslu dituntut untuk bergerak cepat dan akurat dalam memberikan informasi terkait tugas pokok dan fungsi dari lembaga.
"Di masa Pemilu 2018 - 2019, sebagai salah satu lembaga penyelenggara Pemilu, Bawaslu akan menjadi perhatian masyarakat. Kita harus menyiapkan performance kita, TIK ini bisa menjadi sarana mempermudah," ujar Abhan.
Pada pertengahan 2018, Bawaslu di tingkat kabupaten/kota akan menjadi lembaga yang tetap. Ini menuntut Bawaslu untuk memaksimalkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam koordinasi dan pengumpulan data-data pengawasan serta laporan dugaan pelanggaran.
"Kita harus bisa secara cepat menyajikan data-data pelanggaran. Di sinilah fungsi TIK dalam menunjang kinerja pengawas," pungkasnya.
Penulis/Foto: Agus/Baguz