Dikirim oleh admin pada

Mataram, Badan PengawasPemilu- Bawaslu akan bersikap tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh peserta pemilihan. Hal itu disampaikan oleh Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar dalam Sosialisasi Tatap Muka dengan Stakeholders dan Masyarakat pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2018 yang dilanjutkan dengan peluncuran Pojok Pengawasan Partisipatif di Kantor Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Barat di Mataram, Selasa (24/10/2017).

Kegiatan Sosialisasi Tatap Muka ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan terkait pengawasan pemilu dan pendidikan politik kepada masyarakat. Untuk mensukseskan kegiatan ini, Bawaslu mengundang parastakeholderpemilu yang terdiri dari perwakilan partai politik, lembaga pendidikan, universitas, satuan polisi pamong praja, Komisi Informasi, dan media massa.

Fritz dalam paparannya menyoroti calon gubernur, bupati, dan walikota petahana yang menggunakan kekuasaannya untuk melakukan mutasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak mendukungnya tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri. Bawaslu sendiri pernah mendiskualifikasi Bupati Jayapura karena melakukan mutasi jabatan tanpa ada persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Ketentuan ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pada pasal 71 ayat 2 dinyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

"Itu merupakan signal bagi partai politik, bagi pejabat yang menjadiincumbent, bahwa apabila melakukan mutasi jabatan, kami tidak ragu untuk mendiskualifikasi. Berhati-hatilah, para pejabat, saat Anda melakukan mutasi tanpa ada persetujuan menteri, bapak ibu dapat didiskualifikasi," tandasnya.

Penulis/Foto : Agus
Editor : Haryo