Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum. Guna meningkatkan pemahaman dalam melaksanakan tugas-tugas audit intern yang memerlukan analisis dan pertimbangan profesional, bendahara dan pengelola keuangan di lingkungan sekretariat jenderal Bawaslu RI maupun provinsi ikut serta dalam Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Auditor Ahli yang dilaksanakan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Diklat berlangsung selama 19 hari kerja yang dimulai sejak Kamis (16/10/2017) hingga Senin (6/11/2017) dan diikuti oleh 24 perserta, baik dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal (H2PI) Ferdinand Eskol Tiar Sirait dalam penutupan kegiatan diklat, Senin (6/11/2017), berharap agar para peserta diklat mampu mengaplikasikan ilmu yang telah didapat dari kegiatan ini. "Diklat ini adalah sarana untuk menambah ilmu, pengalaman serta kemampuan individu sehingga seorang auditor bisa bekerja secara profesional sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Materi diklat pembentukan auditor ahli dilaksanakan selama 180 jam pelatihan dengan materi pembelajaran antara lain, kode etik dan standar audit intern, manajemen pemerintahan pusat, tata kelola manajemen resiko dan pengendalian intern, komunikasi audit intern, audit intern serta praktek audit intern yang terdiri dari audit kinerja, audit investigasi, reviu laporan keuangan dan evaluasi akhir.
Acara dilanjutkan dengan pelepasan tanda pengenal dan penyerahan sertifikat yang diwakili oleh dua orang peserta diklat oleh Kepala Biro H2PI Ferdinand Eskol Tiar Sirait dan Kabid P3JFA Moch. Fahrudin dari BPKP yang dilanjutkan dengan bersalam-salaman dengan seluruh peserta dan instruktur diklat. Ferdinand juga mengucapkan terima kasih kepada para instruktur yang telah memberikan ilmunya selama diklat ini.
Penulis/Foto: Wisnu
Editor : Pratiwi