Dikirim oleh admin pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penyusunan Legislasi Tahun 2018 di Jakarta, Minggu (10/12/2017). Rapat yang akan berlangsung hingga Selasa (12/12/2017) ini dihadiri oleh 171 peserta yang berasal dari 17 Bawaslu Provinsi, 151 Panwas Kabupaten/Kota, dan tiga Panwaslih Kabupaten/Kota Aceh.

Tujuan dilaksanakannya Rakornas ini agar Bawaslu Provinsi dan Panwas/Panwaslih Kabupaten/Kota dapat memberikan masukan dan tanggapan terhadap Peraturan Bawaslu terkait tahapan maupun non tahapan Pemilihan dan Pemilu. Hal itu guna mempersiapkan payung hukum yang lebih efektif dan implementatif dalam penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan Pemilu Serentak Tahun 2019.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar mengatakan Bawaslu terus berusaha melengkapi dan menyempurnakan tahapan pemilu dengan sejumlah Perbawaslu. "Tidak menutup kemungkinan, jika panwas memerlukan Perbawaslu perlindungan saksi, atau Perbawaslu perlindungan ruang sidang, misalnya. Terkait itu, banyak yang harus dipersiapkan. Untuk itu, kami membuka ruang diskusi selama tiga hari," kata Fritz saat membuka Rakornas.

Hadir pula dalam Rakornas Penyusunan Legislasi Tahun 2018, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Rahmat Bagja, serta Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal Ferdinand Eskol Tiar Sirait.

Penulis : Anastasia

Foto-foto: Wisnu Broto/ Baguz