Dikirim oleh admin pada

Banjarmasin, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Menghadapi Pilkada 2018, Bawaslu matangkan personil pengawas di daerah dalam hal penyelesaian sengketa proses pemilihan. Guna memberikan pemahaman, pengetahuan, serta kemampuan Panwas kabupaten/kota dalam memperoses penyelesaian sengketa, Bawaslu menggelar Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018, di Banjarmasin Kalimantan Selatan, sejak Senin (23/10/2017) hingga Rabu (25/10/2017).

Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu, Hotma Maya Marbun menjelaskan, tujuan dilaksanakannya Rakernis ini yaitu agar jajaran pengawas di kabupaten/kota dapat memahami teknis penerimaan permohonan penyelesaian sengketa, registrasi permohonan penyelesaian sengketa, musyawarah penyelesaian sengketa, dan pembuatan putusan penyelesaian sengketa.

"Diharapkan setelah Rakernis ini, semua Panwas kabupaten/kota bisa menjalankan tugasnya dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2018 yang diajukan oleh pemohon di masang-masing daerah," ujar Hotma.

Sementara menurut Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pengawasan Pemilu Bawaslu, Bernad Dermawan Sutrisno, penyelesaian sengketa merupakan benteng terakhir dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangan pengawas Pemilu.

"Inilah benteng terakhir untuk mencari jalan keadilan dan menegakkan keadilan Pemilu setelah dilakukannya proses pencegahan," ujar Bernad

Dengan demikian, sambung Bernad, kegiatan Rakernis ini dilaksanakan dalam rangka supaya adanya keseragaman bersama terkait fakta-fakta hukum dan dasar hukum dalam penyelesaian sengketa pemilihan agar terciptanya keadilan Pemilu.

Rakernis ini dihadiri Ketua Bawaslu RI Abhan, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dan Rahmat Bagja, serta narasumber dari Mahkamah Agung.

Penulis/Foto: Irwan
Editor: Pratiwi