Maluku Tenggara, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu sudah menerima pengajuan proses penyelesaian sengketa Pemilu 2019 sebanyak 502 di seluruh Indonesia. Ada peningkatan 1000 persen dibandingkan dengan Pemilu 2014, yaitu sebanyak 56 proses penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa proses pemilu merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diemban Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu. Putusan yang ditetapkan harus sesuai dengan amanat undang-undang demi tegaknya keadilan pemilu itu sendiri. Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Tahun 2019 di Langgur, Maluku Tenggara, Kamis (29/11/2018).
Rapat koordinasi yang dihadiri Muspida Maluku Tenggara dan jajaran Bawaslu Provinsi Maluku, Kabupaten Maluku Tenggara, serta Panwascam Kota Tual ini untuk membangun kesamaan persepsi dan pemahaman dalam penyelesaian sengketa proses pemilu, sekaligus mengevaluasi penyelesaian sengketa pemilu yang telah dilakukan Bawaslu.
“Rakornas ini akan kita gunakan untuk mengevaluasi dan merevisi beberapa putusan kita yang mungkin bermasalah serta mencari masukan dalam menjawab tantangan bagaimana penyelesaian sengketa Pemilu 2019, Pilkada 2020 serta 2024 nanti,” ujarnya dihadapan 102 peserta.
Dengan demikian, menurut Bagja, komunikasi dan konsultasi dalam memahami ketentuan dan tata cara penyelesaian sengketa perlu ditingkatkan guna membangun kesamaan persepsi dan pemahaman antar Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwascam dan PPL.
Penulis dan foto : Nurisman