Semarang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu, Abhan, menyatakan, laporan hasil pengawasan Bawaslu merupakan bentuk keterbukaan informasi publik. Laporan tersebut sebagai bentuk akuntabilitas atas pelaksanaan kinerja Bawaslu. Hal itu disampaikan pada Rapat Kerja Teknis Pengawasan Tahapan Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 di Semarang, Kamis (13/12/2018).
Abhan memotivasi jajarannya di tingkat kabupaten/kota untuk membuat laporan hasil pengawasan sebaik mungkin. Menurutnya, dugaan pelanggaran yang tidak berujung pada laporan bisa berimbas ke persoalan kode etik. “Ada beberapa kasus penyelenggara pemilu yang dilaporkan ke DKPP karena status laporan yang tidak jelas,” ujar mantan Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini.
Urgensi membuat laporan, lanjut Abhan, adalah memberikan masukan terhadap pelaksanaan pengawasan pemilu. Di samping itu masyarakat juga ingin mengetahui sejauh mana kinerja yang sudah dilakukan Bawaslu.
Dalam paparannya, Abhan menyampaikan, desain undang-undang pemilu mengarah pada fungsi Bawaslu sebagai penegak hukum pemilu. Pengawasan pelan-pelan didorong untuk bisa kembali kepada masyarakat. “Pembuatan laporan ini untuk mendorong pengawasan partisipatif,” pungkasnya.
Penulis dan foto : M Agus Saifuddin