• English
  • Bahasa Indonesia

Bawaslu Dorong Adanya TPS Khusus di Lapas dan Rumah Sakit

Karawang, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Bawaslu berupaya menjaga hak pilih masyarakat di Pemilu 2019 mendatang, termasuk penghuni lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah sakit.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, penghuni Lapas cukup banyak. “Ini yang akan menjadi masalah. Petugas tidak mungkin memberikan izin penghuni Lapas ke luar Lapas untuk menggunakan hak pilihnya,” ujar Abhan saat menjadi narasumber di acara Rapat Kerja Teknis Pengawasan DPTHP-1 Dan Pelaporan Awal Tahapan Kampanye  Pemilihan Umum Tahun 2019 di Karawang, Selasa (30/10/2018).

Oleh sebab itu, sambung Abhan, Bawaslu tengah merumuskan apakah memungkinkan ada TPS khusus di Lapas dan rumah sakit. Untuk  menggunakan hak pilihnya,  penghuni Lapas harus terdaftar di DPT sesuai KTP nya. Ketika di Lapas dia harus memakai form c5 sebagai pemilih pindahan,.

“Ini yang menjadi bahan diskusi karena harus ada payung hukumnya. Kalau tidak, akan banyak yang akan kehilangan hak suaranya,” pungkas Abhan.

Penulis/Foto: Hamid

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu