Dikirim oleh admin pada

Tangerang, Badan Pengawas Pemilu - Kemampuan pengawas dalam memproses pelanggaran administrasi yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) sangat dibutuhkan. Maka dari itu Bawaslu menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Administrasi Bersifat TSM Regional II di Tangerang, sejak Minggu (3/12/2017) hingga Rabu (6/12/2017).

Jajaran pengawas ini dibekali mengenai tata cara memproses laporan, melakukan simulasi dalam bersidang, hingga cara membuat putusan.

Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, ketiga komisioner di Bawaslu Provinsi harus berperan sebagai majelis yang membuka sidang, mengarahkan sidang, dan mencari fakta fakta yang terjadi terhadap laporan yang di laporkan oleh pelapor.

"Itulah mengapa semuanya harus ikut Rakernis ini karena ketiga komisioner akan menjadi majelis sehingga pengetahuan tentang teknis penanganan pelanggaran harus dipahami oleh ketiganya," jelas Dewi.

Jika tidak paham, sambung Dewi, khawatir putusan yang dikeluarkan tidak sesuai. "Jangan sampai karena ketidakpahaman ini, jajaran pengawas diadukan ke DKPP," tegas Dewi.

Sementara Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menekankan, jika pengawas telah menggunakan kewenangannya dan menjalankan tugasnya sesuai aturan, jangan takut diadukan ke DKPP.

"Selagi kita benar, jangan pernah khawatir. Terkadang, meski kita benar, jika ada yang tidak puas dengan putusan Bawaslu, tetap saja dilaporkan. Berbeda jika memang kita yang salah dalam menjalankan tugas, jelas harus diproses juga," pungkasnya.

Penulis/Foto: Hamid