• English
  • Bahasa Indonesia

Awasi Pendaftaran Pencalonan Legislatif, Bawaslu Berikan Catatan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu -  Jelang penutupan pendaftaran calon anggota hanya satu partai politik (parpol) yang mendaftarkan calon anggota DPR (caleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) yaitu Partai Nasdem. Kesulitan mengunduh formulir pendaftaran menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) dituding sebagai kendala dalam poses pendaftaran. Terkait itu, Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin mengharapkan kesiapan KPU agar segera membenahi akses SILON guna menerima pendaftaran parpol-parpol pada hari terakhir sebagai bukti kepastian pelayanan dan konsultasi, demikian Konferensi Pers di Media Center Bawaslu, Jakarta, pada Senin (16/7/2018).

“Jumlah parpol yang mendaftar di KPU Provinsi pun sedikit. Kesulitan menggunakan aplikasi SILON malah memicu sekelompok orang menjuluki sebagai sistem alon-alon. Situasi ini bisa menimbulkan potensi adanya kepadatan pendaftaran dan verifikasi berkas dengan SIPOL pada hari terakhir untuk 15 parpol lainnya pada Selasa, 17 Juli 2018,” ujar Afif.  

Berdasarkan data Bawaslu, parpol yang sudah mendaftar di tingkat provinsi adalah partai Nasdem (27 provinsi), Perindo (14 provinsi), Gerindra (7 provinsi), PKS (6 provinsi), PAN dan PSI (5 provinsi), PKB dan Golkar (4 provinsi), PDIP dan Hanura (3 provinsi), Garuda, Demokrat dan PPP (2 provinsi), Berkarya dan PBB (1 provinsi), sedangkan PKPI belum melakukan pendaftaran di seluruh provinsi. 

Selain itu, hanya sedikit parpol yang mendaftar di setiap KPU provinsi. Parpol yang mendaftar di provinsi adalah Kalimantan Timur dan Gorontalo (6 parpol), Sulawesi Tenggara (5 parpol), Sulawesi Tengah, Bengkulu, Papua Barat, Bali, DKI Jakarta, Bali, Jambi dan Banten  (4 parpol), Bangka Belitung, Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah dan Aceh (3 parpol), Sulawesi Selatan, Papua, Nusa Tenggara Timur, Riau, Jawa Barat, Maluku Utara, Yogyakarta dan Sulawesi Barat (2 parpol), ialahSulawesi, Maluku, Sumatera Selatan, Jawa Timur,Kalimantan Barat, Nusa Tenggara Barat dan Sumatera Utara (1 parpol), serta Jawa Tengah yang belum ada 1 parpol mendaftar.

“Kesiapan KPU menerima pendaftaran parpol pada hari terakhir sangat diperlukan untuk memberi kepastian pelayanan dan konsultasi bagi parpol, “ imbau Afif.

 

Penulis/Foto: Anastasia/Muhtar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu