Dikirim oleh admin pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Komisi II DPR RI Achmad Baidowi menganggap Bawaslu sering kali terbentur pada kewenangan dalam melakukan penindakan Pemilu sehingga dalam Undang-Undang 7 Nomor 2017 Tentang Pemilihan Umum, DPR menginisiasi menambah kewenangan baru Bawaslu dalam menindak jika terjadi pelanggaran.

"Sering kali rekomendasi Bawaslu diabaikan. DPR dan pemerintah berinisiatif untuk memberikan wewenang yang lebih agar Bawaslu dapat berkinerja lebih baik lagi," ujar Achmad dalam Peluncuran Pojok Pengawasan Bawaslu di Gedung BawasluJl. M.H. Thamrin Nomor 14 Jakarta Pusat, Senin (2/10).

Achmad menilai, Bawaslu selama ini telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Seperti kasus yang terbaru, Bawaslu memberikan rekomendasi diskualifikasi kepada KPU terhadap peserta Pemilu yang melakukan pelanggaran di Pilkada 2017 lalu.

"Ke depan, Bawaslu mengeluarkan putusan yang bersifat final dan mengikat yang harus ditindaklanjuti oleh KPU," jelas Achmad.

DPR, sambung Achmad, tidak melihat Bawaslu secara pribadi melainkan kelembagaan. "Kami memang menganggap perlu kewenangan lebih ini diberikan kepada Bawaslu agar 'taring' Bawaslu bisa lebih kuat," pungkasnya.

Penulis/Foto: Pratiwi/Muhtar