Bengkulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Menjadi seorang hakim (pengadil) bagi yang bersengketa harus mengedepankan rasa keadilan bagi semua pihak. Pengadil harus berbuat sedail-adilnya dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan netralitas ketika diharuskan menjadi mediator dan adjudikator.
Demikian diungkapkan Anggota Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat memberikan arahannya pada Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penyelesaian Sengketa proses Pemilihan Umum Tahun 2019, di Rejang Lebong, Bengkulu, Rabu (7/3/2018).
Bagja mengatakan, menjadi hakim memang tidak mudah. “Sebagai hakim kewibawaan kita diuji. Netralitas dan profesionalitas untuk memutuskan seadil-adilnya menjadi dasar yang harus diambil. Intinya, jangan sampai berpihak, baik kepada pemohon maupun termohon. Pengadil harus berpihak kepada yang benar,” sambung Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa itu.
Selain itu, Bagja menambahkan, proses mediasi dan adjudikasi itu berbeda. “Mediasi, kita hanya menjadi mediator yang ikut arah bagi pemohon dan termohon. Jika pemohon dan termohon mendapatkan kesepakatan berarti mediator hanya mengambil kesimpulan kesepakatan tersebut,” terangnya.
Tapi, sambung Bagja, jika dalam mediasi tidak ditemukan kata sepakat, tentunya akan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi yangmana Bawaslu harus menjadi hakim yang menentukan apakah permohonan pemohon ditolak atau sebaliknya.
Oleh karena itu, Bagja menegaskan pentingnya menjunjung tinggi netralitas dan profesionalitas bagaimana menimbang, meneliti, dan memutuskan seadil-adilnya yang dapat diterima semua pihak, baik dari pemohon mapun termohon.
Penulis/Foto: Irwan