Prabumulih, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 akan disajikan dengan beberapa daerah yang memiliki calon tunggal. Menurut Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, calon tunggal yang akan bertarung dengan surat suara kolom kosong harus lebih diperhatikan guna menghindari adanya kecurangan yang merugikan masyarakat. Calon tunggal ini jumlahnya meningkat dari Pilkada sebelumnya. "Harus lebih diperhatikan karena lawannya kolom kosong," tutur Rahmat Bagja saat melakukan Sosialisasi Penguatan Pemantau Pemilu Calon Tunggal dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018, di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Senin (16/4/2018).
“Kita harus bekerja keras dalam mengawal satu pasangan calon ini. Pemantau bersama pengawas Pemilu harus saling berkoordinasi,” sambung Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa tersebut.
Rahmat Bagja menganggap penting memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada pemantau pada Pilkada calon tunggal ini. Sebab, dalam kondisi pilkada diikuti oleh satu pasangan calon, hanya pemantau yang terakreditasi yang dapat mengajukan permohonan sengketa hasil Pilkada di daerah dengan calon tunggal kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Ayo kita pantau dan awasi bersama. Kepada masyarakat selaku pemilih, sempatkan datang ke TPS untuk menyalurkan suaranya. Jangan sampai kita punya mindset karena calon tunggal jadi tidak ingin datang ke TPS. Lima tahun ke depan nasib daerah kita ada di tangan kita sendiri,” tukas Bagja.