Dikirim oleh admin pada

Palembang, Badan Pengawas Pemilu -Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menghadiri Pelantikan Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan di Palembang, Senin (28/8).

51 Anggota Panwas Kabupaten/Kota yang dilantik terdiri dari 17 kabupaten/kota di Sumatera Selatan.

Dalam sambutannya Fritz mengingatkan kepada Anggota Panwas bahwa tanggung jawab menjadi anggota panwas ini sangat berat. Ditambah dengan aturan baru pasca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disahkan. Ia menjelaskan, banyak aturan baru yang mesti dipahami oleh jajaran pengawas, seperti dalam hal penanganan pelanggaran.

"Salah satunya jika Anggota Panwas Kabupaten/Kota tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran maka akan diberikan sanksi yang berat, selain pemberhentian tetap juga terkena pidana kurungan penjara selama dua tahun dan denda sampai Rp500.000.000.

Oleh karena itu, sambung Fritz, Anggota Panwas di Sumsel harus bekerja secara profesional dan menjunjung integritas. Semua ini untuk kemajuan demokrasi di Indonesia.

Sementara Ketua Bawaslu Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya juga menyampaikan kepada Anggota Panwas Kabupaten/Kota bahwa kinerja Bawaslu menerapkan komitmen SIMP yang merupakan akronim dari Soliditas, Integritas, Mentalitas, dan Profesionalitas.

"Surat jalan inilah yang kita pakai dan kita gunakan dalam melakukan pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Provinsi Sumatera Selatan," ujar Andika.

Acara pelantikan ini juga dihadiri oleh Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Alex mengapresiasi Anggota Panwas Kabupaten/Kota se-Sumatera Selatan yang baru dilantik. Ia berharap, Sumatera Selatan dapat sukses melaksanaan pemilihan gubernur, pemlihan walikota di empat kota, serta pemilihan bupati di lima kabupaten.

"Tahapan Pilkada 2018 ini berbarengan dengan agenda Asian Games dengan Sumatera Selatan yang menjadi tuan rumah. Mari kita sukseskan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota se-Sumatera Selatan dan Pelaksanaan Asian Games Tahun 2018," imbuhnya.

Penulis/Foto: Tyo Hanggari/Humas Bawaslu Sumsel

Editor : Pratiwi