Dikirim oleh admin pada

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu -Riawan Tjandra, Ahli Hukum Adminstrasi Negara yang dihadirkan Bawaslu dalam sidang penanganan pelanggaran dengan agenda mendengarkan keterangan ahli, Jumat (10/11/2017), menekankan bahwa legalitas dokumen yang tercetak atau tertulis lebih kuat dibandingkan dokumen elektronik.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam rangka menanggapi Sistem Informasi Politik (Sipol) yang banyak menjadi pokok laporan dugaan pelanggaran Pemilu 2019.

"Berdasarkan undang-undang administrasi pemerintahan, dokumen yang sifatnya tertulis ini preferensi legalitasnya lebih tinggi. Meskipun masih memungkikan dengan dokumen elektronik namun titik berat tetap yang dokumen cetak," ujar Riawan.

Maka dari itu, sambung Riawan, seharusnya yang menjadi acuan adalah dokumen tertulis, bukan elektronik."Dokumen elektronik diposisikan sekunder karena elektronik sebagai instrumen untuk memudahkan," pungkasnya.

Penulis/Foto: Pratiwi/Nurisman