Jambi, Badan Pengawas Pemilu - Orientasi pencegahan masih menjadi orientasi utama dari proses pengawasan pemilu. Bawaslu tidak mengharapkan banyak proses peradilan terhadap kasus-kasus pemilu. Bawaslu tidak menghendaki banyaknya pelanggaran sehingga maksimalisasi pencegahan harus dilakukan. Hal itu diterangkan oleh Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin dalam acara Sosialisasi Tatap Muka kepada Stakeholders dan Masyarakat Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2018 di Provinsi Jambi, Kamis (16/11/2017), di aula kantor LPMP Provinsi Jambi.
Tujuan kegiatan sosialisasi, menurut Afif, adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya pengawasan pemilu dan bagaimana tata cara pengawasan pemilu oleh masyarakat. "Secara formal, kewenangan pengawasan pemilu adalah milik Bawaslu. Tapi secara hakikat semua warga masyarakat bisa menjadi pengawas pemilu," terangnya.
Dalam acara yang dihadiri para pemangku kepentingan pemilu yang terdiri dari unsur pemerintah, universitas, pelajar, organisasi masyarakat, dan partai politik ini, Afif menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk terlibat aktif membantu Bawaslu dalam pengawasan pemilu.
Berkaca dari pengalaman pemilu-pemilu sebelumnya, Bawaslu telah memetakan potensi kerawanan di beberapa daerah dan menghimpunnya menjadi intrumen pengawasan dalam bentuk Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Dengan berpedoman pada IKP, masyarakat bersama Bawaslu bisa mengantisipasi potensi-potensi kerawanan yang mungkin terjadi selama masa tahapan pemilu.
"Pengawas Pemilu, tidak ada masyarakat, tidak ada rakyat, tidak bisa ngapa-ngapain," tegasnya.
Penulis/Foto : Agus